Sejak
bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 pada
Senin (13/04) lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) juga mengeluarkan surat keputusan bersama. Surat dengan No.
117 /KMK.07/2020 ini berisi tentang refocusing APBD 2020 untuk
penanganan Covid-19.
Sekretariat
Daerah Kabupaten Magelang kemudian menindaklanjuti SK bersama Kemendagri dan
Kemenkeu ini dengan mengeluarkan Surat Edaran Sekda No. 902/1347/23/2020
tentang percepatan penanganan wabah corona.
Pada
hari ini (28 April 2020), Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang melakukan rapat
dengan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Magelang membahas
pergeseran anggaran untuk penangan Covid-19. Berdasarkan hasil rapat yang telah
dilakukan, DPRD mengoreksi beberapa poin dari surat edaran Sekda tersebut.
Rapat Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Magelang
“Dalam
melakukan refocusing anggaran, seharusnya keadilan menjadi aspek utma
dalam melakukan pengambilan keputusan. Bagaimana mungkin bantuan GTT dipotong
50%, sementara honor kegiatan bagi PNS hanya mengalami pemotongan sekurangnya
25%?”, ungkap Fiqi akhmad, salah satu anggota Banggar DPRD dari FPKS.
Dalam
surat edaran Sekda diterangkan bahwa pemotongan bantuan untuk Guru Tidak Tetap
(GTT) adalah sebesar 50%, sementara pemotongan honor kegiatan PNS hanya sekurang-kurangnya
25%. Dari angka ini, nampak jelas bahwa pengambilan keputusan ini tidak mencerminkan
rasa keadilan.
TAPD
menerangkan bahwa refocusing anggaran yang telah dilakukan oleh Pemkab
Magelang adalah sebesar Rp.603M. Dari dana ini, Rp.146M akan digunakan untuk penangan
covid, yang terwujud dalam kegiatan jaring pengaman sosial, bidang kesehatan,
dan penanganan ekonomi. Sementara itu, sisanya dipakai untuk menutup defisit
APBD 2020. (fraksipksmgl)
0 comments:
Post a Comment