Penanganan Corona Potong Bantuan GTT 50%, Honor PNS Hanya Dipotong 25%?


Sejak bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 pada Senin (13/04) lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengeluarkan surat keputusan bersama. Surat dengan No. 117 /KMK.07/2020 ini berisi tentang refocusing APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.

Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang kemudian menindaklanjuti SK bersama Kemendagri dan Kemenkeu ini dengan mengeluarkan Surat Edaran Sekda No. 902/1347/23/2020 tentang percepatan penanganan wabah corona.

Pada hari ini (28 April 2020), Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang melakukan rapat dengan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Magelang membahas pergeseran anggaran untuk penangan Covid-19. Berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan, DPRD mengoreksi beberapa poin dari surat edaran Sekda tersebut.

Rapat Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Magelang 

“Dalam melakukan refocusing anggaran, seharusnya keadilan menjadi aspek utma dalam melakukan pengambilan keputusan. Bagaimana mungkin bantuan GTT dipotong 50%, sementara honor kegiatan bagi PNS hanya mengalami pemotongan sekurangnya 25%?”, ungkap Fiqi akhmad, salah satu anggota Banggar DPRD dari FPKS.

Dalam surat edaran Sekda diterangkan bahwa pemotongan bantuan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) adalah sebesar 50%, sementara pemotongan honor kegiatan PNS hanya sekurang-kurangnya 25%. Dari angka ini, nampak jelas bahwa pengambilan keputusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan.

TAPD menerangkan bahwa refocusing anggaran yang telah dilakukan oleh Pemkab Magelang adalah sebesar Rp.603M. Dari dana ini, Rp.146M akan digunakan untuk penangan covid, yang terwujud dalam kegiatan jaring pengaman sosial, bidang kesehatan, dan penanganan ekonomi. Sementara itu, sisanya dipakai untuk menutup defisit APBD 2020. (fraksipksmgl)

Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment