DPRD Tegaskan Dinkes Agar Jangan Serampangan Lakukan Uji Sampel


Kota Mungkid. Hari ini (23/04) DPRD Kabupaten Magelang membentuk Satuan Tugas Pengawas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Tim ini beranggotakan 11 orang, dengan ketua Grengseng Pamuji, S.Pt. (PDIP), dan wakil ketua Prihadi (Gerindra).

Pembentukan Tim Satgas DPRD ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan wabah corona.

Secara maraton, Tim Satgas memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dan RSUD Muntilan. Pemanggilan ini berkenaan dengan penanganan Covid-19 yang telah dilakukan oleh Dinkes dan RSUD hingga saat ini. Tim juga meminta penjelasan tentang skema kerja dan target yang kan dilakukan oleh Dinkes dan RSUD ke depan. Hal ini bertujuan agar penanganan Covid-19 dapat berjalan dengan maksimal, dan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara tepat.

Satgas Covid-19 DPRD lakukan rapat dengan Dinas Kesehatan

Pada kesempatan ini, Dinkes menyampaikan akan melakukan pembelian alat rapid test corona untuk mengetahui tingkat persebaran wabah corona di Kabupaten Magelang. Pengadaan alat ini direncanakan sejumlah 13.000 rapid test dengan total anggaran sekitar 5M.

Fiqi Akhmad, anggota Tim Satgas dari Fraksi PKS menegaskan, “Uji rapid test yang dilakukan oleh Dinkes harus memenuhi kaidah statistika  sehingga kita dapat mengetahui peta persebaran wabah corona di Kabupaten Magelang. Misalnya dengan menggunakan metode random sampling.”

Tim Satgas DPRD mendorong agar dilakukan rapid test corona kepada seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Magelang tanpa terkecuali demi memastikan mereka bekerja dalam kondisi tubuh yang prima. (fraksipksmgl)

Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment