LHI Akan Banding; Saya Tidak Seperti yang Disebut Jaksa



Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan pembacaan vonis atas perkara suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi yang menjeratnya oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12).

Meski belum mendengarkan vonisnya, Luthfi Hasan menyatakan siap melakukan pembelaan. Dia menekankan, bakal terus membela diri melalui prosedur hukum yang bisa dilakukan.

"Saya sudah lakukan di tahap pertama. Apapun keputusannya kan masih ada tahap hukum berikutnya," kata Luthfi Hasan sebelum sidang lanjutannya.

Saat ditanyakan apakah dirinya akan melakukan banding atas vonis yang akan dijatuhkan kepadanya nanti, Luthfi tak membantahnya.

"Semua prosedur yang bisa dilakukan akan saya lakukan untuk menunjukkan bahwa saya tidak seperti yang disebut Jaksa," demikian Luthfi Hasan.

Pantauan Rakyat Merdeka Online, sidang sendiri sudah dimulai. Ketua Majelis Hakim, Gusrizal Lubis terlihat tengah membacakan surat putusan secara bergantian. Sementara Luthfi yang duduk di kursi pesakitan terlihat menyimak.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Luthfi dengan hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sedangkan, untuk perkara  tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa menuntut mantan anggota DPR itu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa juga menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.


Sumber :  //hukum.rmol.co/read/2013/12/09/135946/Siap-Divonis,-Luthfi-Hasan-Pastikan-Terus-Bela-Diri-
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment