Kubu Luthfi : Berapa Kerugian Negara?



Kubu terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq masih mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini belum menyebutkan adanya kerugian negara dalam perkara pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kan pertanyaannya gini, dituntutan Jaksa itu kan enggak disebutkan apakah ada yang dikorupsi. Ingat ya, Jaksa itu tidak ada kata-kata  merugikan negara," kata penasehat hukum Luthfi, Muhammad Assegaf melalui pesan singkatnya, Senin (9/12).

Luthfi sendiri pukul 16.00 WIB diagendakan bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap dan pencucian uang pengurusan impor daging sapi yang menjeratnya.

"Lalu dia mau dituduh apa, pencucian uang juga dimana lagi. Maka itu, dan pertanyaaan kita apakah ada perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara, kan enggak ada kan," terang Assegaf.

Selebihnya, dia berharap agar vonis yang akan dijatuhkan bisa sesuai dengan pledoi yang disampaikan kliennya pada sidang sebelumnya.

"Tentu diharapkan vonisnya sesuai dengan dengan pledoi," tandasnya.

Sementara itu, soal siapa saja pihak keluarga maupun pihak PKS yang akan mendampingi Luthfi dalam sidang, Aseegaf mengaku belum mengetahuinya.

Dalam perkara ini, Luthfi dituntut hukuman penjara oleh JPU KPK selama 18 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar. Tuntutan tersebut merupakan total dari dua kasus tindak pidana korupsi selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dan kasus TPPU selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1,4 bulan kurungan penjara. Selain itu, Luthfi juga dituntut pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dan memilih.

Sumber : hukum.rmol.co/read/2013/12/09/135895/Jelas-Divonis,-Kubu-Luthfi-Hasan-Masih-Sindir-Jaksa-KPK
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment