PKS dan Penghakiman Oleh Pers | Oleh : Imam Prasetyo

Sebenarnya ini adalah ungkapan keinginan saya kepada beberapa kompasianer yang berlatar belakang ahli hukum (sarjana hukum) untuk memberikan edukasi apa yang dimaksud dengan penghakiman melalui pers atau istilah yang umum dikenal dengan trial by the press.

Penghakiman melalui media kepada PKS sepertinya dilakukan secara komunal oleh beberapa orang (yang konyolnya) malahan difasilitasi dan dibuatkan jalan sutera oleh mereka (baca: ahli hukum).

Prof. Harold L. Nelson dan Prof. Dwight L. Teeter (1982) mengungkap bahwa makna trial by the press sebenarnya mempersulit rasa keadilan untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak memihak (fair trial). Alih-alih bicara tentang ketidakberpihakan media, pada kasus yang melibatkan hukum, ada korban ada terdakwa, dan jurnalis tidak harus masuk ke wilayah hukum semacam ini secara membabi buta dengan kemampuan coveragenya. Pada pasal 5 Undang-Undang (UU) Pers No.40 Tahun 1999, pers diharuskan menghormati “asas praduga tak bersalah”

Pertanyaannya, apakah Kompasiana masuk dalam ranah pers atau melilitkan eksistensi keberadaannya dalam ranah jurnalisme? Jika dijawab iya, maka kompasianer yang dimaksud telah melakukan trial by the press. Penghakiman yang absurd dan tendensius dilakukan mereka secara rutin dan memajangkan kepalsuan berupa tuduhan yang pengadilan saja belum memasuki materi tuntutan.

Namun jika jawaban bahwa Kompasiana bukanlah sebuah wilayah jurnalistik dan memenuhi kaidah-kaidah jurnalisme maka menjadi sah-sah saja mereka yang antipati kepada PKS meluapkan kegembiraannya untuk menelanjangi sebuah entitas politik di Indonesia yang saat ini menjadi bulan-bulanan publik.

Keinginan saya ini murni karena melihat PKS sebagai sebuah keping puzzle dari gerakan pembaharuan Indonesia. Hanya mereka salah memilih kostum. Salah memilih cashing. Publik berharap mereka menggunakan cashing atau kostum yang populis yakni inklusifitas. Meskipun PKS telah memajang dan mematutkan diri mereka di cermin demokrasi dengan memproklamirkan bahwa mereka telah terbuka dan membuka semua lipatan primordial lacurnya publik sudah kadung tidak percaya.

Ditambah mereka juga masih mengenakan simbol-simbol anti demokrasi seperti dewan syuro’. Alih-alih menggunakan argumentasi bahwa sebenarnya syuro’ atau musyawarah sebenarnya adalah nilai bangsa sesuai dengan sila ke empat mereka telah kedahuluan dihajar kasus memalukan seperti yang diketahui bersama seperti menonton video porno di ruang dewan.

Mereka (baca: sarjana hukum yang punya akun di Kompasiana) mestinya membantu memberikan pencerahan apa yang dimaksud dengan trial by the press. Bukan malah memerankan sebagai jaksa penuntut umum. Padahal di dunia nyata mereka adalah kaum pembela (semua dibela yang penting membayar sesuai kontrak kerja) dari mereka yang terlilit masalah hukum.

Trial by the press sejatinya adalah penghakiman yang mengaburkan unsur keadilan. Presumption of innocent tidak lagi menjadi nilai standar yang disepakati bersama. Anggap saja LHI terbukti secara sah didalam persidangan dan diputuskan bersalah oleh majelis hakim maka yang harus digarisbawahi bahwa hal tersebut bukan menunjuk kepada PKS sebagai sebuah entitas melainkan kepada personal yang saat itu tercatat sebagai bagian dari eksistensi PKS sebagai sebuah partai.

Ayo! cerdaskan kami dengan kuliah gratis. Bukannya menjadi conductor atau dirijen dari pembunuhan berencana terhadap eksistensi partai yang per hari ini masih mempunyai badan hukum dan tercatat secara resmi di KPU.

Trial by the press bisa dihindari atau dicegah dengan melakukan upaya penggunaan kedua pihak (cover bothside), konyolnya pula   mereka yang seharusnya melakuan perlawanan dengan memberikan muatan informatif mengenai kebenaran versi lain malahan melakukan blunder dan salah langkah. Blunder yang dimaksud adalah plagiasi atau copy paste dan salah langkah yang dimaksud adalah cenderung menggunakan bahasa yang tidak kalah absurd pula.

Jika saja mereka lebih dingin dan melawan balik dengan format menawan bisa jadi sebuah pendidikan hukum gratis dan kita mendapatkan sebuah pertandingan yang adil (fair trial)

Salam anti trial by the press

Tautan rujukan
http://id.wikipedia.org/wiki/Trial_By_Press
http://lingkarstudipers.blogspot.com/
http://daddyfahmanadie.wordpress.com/penegakan-hukum-pers-dan-trial-by-the-
press/
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment