Tersangka Hambalang Belum Ditahan, Ini Alasan KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga menahan tersangka korupsi mega proyek Hambalang, meski telah memeriksa banyak saksi.

Hal ini menjadi sorotan, pasalnya tiga orang tersangka Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Anas Urbaningrum belum juga ditahan oleh Komisi yang dipimpin oleh Abraham Samad itu.

Namun, KPK melalui Juru Bicaranya Johan Budi Sapto Prabowo pun menolak jika pihak sengaja memperlambat proses itu dan tarik ulur penahanan ketiganya.

"Bukan tarik-ulur karena hampir tiap hari ada pemeriksaan saksi hambalang untuk para tersangkanya," ujar Johan, Senin (10/6/2013).

Johan mengakui jika saat ini, KPK terus melangkapi berkas penyidikan para tersangka itu dengan tetap memanggil sejumlah saksi.

Disinggung soal audit Hambalang yang menjadi tameng KPK tidak lakukan penahanan, Johan akui belum dapat informasi detail soal itu.

"Saya belum dapat informasi. Nanti saya cek," tandas Johan.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka untuk korupsi pengadaan sarana dan prasaran Hambalang, yaitu Andi, Dedy dan Tengku Bagus Mokhammad Noor. Ketiga belum ditahan hingga saat ini.

Begitu juga dengan tersangka penerimaan gratifikasi terkait Hambalang, Anas Urbaningrum.

Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment