Apa PKS Bisa Memberhentikan Menteri? | Oleh : Andri 24id-kompasianer


Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh oleh Presiden. Demikian UUD ‘45 pasal 17 ayat 2 menyatakan dengan jelas. Jadi kalau beberapa artikel di Kompasiana ini berargumen bahwa PKS harus segera memberhantikan menterinya, apa landasan hukumnya? Karena jadi menteri atau berhenti menjadi menteri itu bukan lagi urusan partai. Terlebih menteri-menteri dari PKS tidak ada yang menjabat sebagai ketua partai.
 
“Jadi semestinya PKS tidak perlu disuruh-suruh tarik menterinya. Silakan Presiden gunakan hak prerogatifnya,” demikian HNW menyampaikan.
 
Sejak awal buat PKS sudah jelas, bahwa soal menteri itu urusannya eksekutif. Semua menteri PKS itu sudah diserahkan dari PKS kepada Presiden. Menjadi anak buahnya Presiden. Bahkan mereka semua tidak lagi ada jabatan dalam kepartaian yang bisa membuat mereka bingung ketika partainya menjalankan amanah sebagai legislatif.
 
Sehingga tatanan bernegara yang dibangun bisa tetap tegak berdiri sesuai fungsi dan peran masing-masing. Ketika berhadapan dengan urusan eksekutif, silakan jalankan secara professional sebagai seorang eksekutif yang memang memiliki keahlian pada bidangnya. Tugaskan menteri tersebut sesuai tupoksinya dan berhentikan bila kerjanya tidak masuk dalam kriteria penilaian atau melanggar hukum.
 
Sedangkan untuk urusan dengan partai politik, dalam kaitannya dengan posisi anggota dewan yang punya peran mengawasi, maka partai politik sebagai perwakilan dari konstituen yang memilihnya, maka peran itu harus berjalan. Proses bertanya, memeriksa dan mengawasi jalannya pemerintahan harus tetap berjalan agar bisa kembali dipertanggungjawabkan kepada pemilih dan rakyat secara keseluruhan.
 
Jadi akan membingungkan bila Presiden dan kita semua terjebak dalam pencampuradukan masalah dengan penyederhanaan yang serampangan tentang kaidah bernegara atas negeri ini. Tentu saja ini buah dari penyederhanaan tentang jabatan-jabatan di jagat politik negeri ini. Di mana ketua partai, menteri bahkan presiden dijabat dengan orang-orang yang itu-itu juga.
 
Sungguh praktek berpolitik yang konyol itu yang menjadikannya kasus membahas solusi BBM harus melebar terlalu luas ke mana-mana. Apalagi di media Kompasiana ini yang terkadang masih ditemukan pembahasan yang terlalu mencampuradukan berbagai urusan, kasus dan persoalan. Sehingga jalan pikiran untuk mendiskusikan BBM dengan bernas menjadi terlupakan.
 
Sebaiknya momen ini kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk menelaah mana hal-hal yang substantif yang harus menjadi agenda perbaikan berbagai segi dari tata laksana pemerintahan di negeri ini. Tidak semua hal yang bernilai populer yang harus diangkat. Ada hal-hal yang substantif harus terus menjadi perhatian dan dengan sadar dilakukan perbaikan.
 
Saya berpikir anggota-anggota dewan PKS tidak terlalu pusing dengan partainya sendiri mau gimana dan akan menjadi apa kelak. Mereka sendiri sudah habis-habisan sejak dulu mengajak kita semua memperhatikan segala apa yang ada di balik gonjang-ganjing BBM ini. Dan kita telaah dan fahami dengan jernih untuk kebaikan kita bersama, apa hakikat masalah BBM atas negeri ini.
 
Yang pasti, soal menteri; aturan pengangkatan dan pemberhentian jelas ada pada Presiden. Tinggal Presiden memutuskan yang terbaik untuk negeri ini. Jangan lagi fungsi-fungsi dan peran jabatan dalam bernegara ditabrak-tabrak tidak karuan. Ingatkan kasusnya penyidik KPK yang dari polri? Ketika polri mengutak-ngatik atau mengambil para penyidik, bukankah itu masalah?

Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment