Timwas Century: Boediono Dilindungi

Jakarta - Meredupnya penanganan kasus bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disinyalir sebagai upaya menyelematkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga Wakil Presiden Boediono.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Timwas dari F-PPP Ahmad Yani. "Kasus ini direduksi, karena ada orang yang ingin melindungi Gubernur BI yang dulu," kata Yani di Jakarta, Jumat (31/5/2013). Yani tidak menjelaskan orang yang dimaksud.

Selain itu, anggota Komisi III DPR ini juga menganggap ada motif lain. Ada upaya untuk mengulur-ulur kasus ini. Hingga tidak berkembang ke arah yang sudah di jalurnya. KPK sudah dua kali tidak memenuhi undangan tim pengawas kasus Century.

"Kasus ini sudah terang benderang, KPK juga sudah menetapkan tersangka (Budi Mulya dan Siti Fadjrijah). Ini kok mau mundur lagi," katanya heran.

Budi Mulya dan Siti Fadjrijah merupakan anak buah Boediono saat mengucurkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk Bank Century. Terjadi penyimpangan dalam fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP). Boediono dianggap bertanggung jawab sebagai gubernur BI ketika itu.

Dia menyesalkan sikap KPK yang tidak pernah hadir dalam rapat Timwas. Baginya, alasan KPK tidak hadir, sangat tidak masuk akal.

"Kita selali mengatakan, bagaimana progesnya. Kita hanya mau nanya progres report, ngapain kok dia (KPK) bilang akan masuk ke substansi pemeriksaan. Datang saja belum kok sudah mengira-ngira kami akan masuk ke substansi pemeriksaan," jelas Yani. (inilah.com)
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment