Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu hasil audit
investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menahan tersangka kasus
korupsi Hambalang. Sebab, BPK telah menemukan kerugian negara dalam
kasus tersebut.
Pengamat hukum tata negara Margarito
mengatakan, KPK seharusnya sudah menyeret tersangka korupsi Hambalang ke
penjara. Menurutnya, penahanan itu justru akan menjadi semangat bagi
BPK untuk menuntaskan audit tersebut.
“Saya kira KPK sudah harus
menahan tersangka, KPK tidak perlu menunggu hasil audit BPK. Justru
dengan penahanan itu nanti akan mempercepat hasil audit,” kata Margarito, kepada inilah.com, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Sebab,
kata Margarito, berdasarkan hasil audit yang pertama, BPK telah
menemukan kerugian negara dalam korupsi yang menyeret mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Hasil
audit yang pertama, BPK sudah menemukan kerugian negara (ratusan miliar
rupiah), sebenarnya KPK tidak lagi perlu menunggu hasil audit yang
kedua untuk menahan para tersangka,” tegas Margarito.
Sumber : http://www.suaranews.com/2013/05/pengamat-hukum-tata-negara-kalau-mau.html
0 comments:
Post a Comment