Pengamat Hukum Tata Negara: Kalau Mau Tangkap Tersangka Hambalang, Jangan Tunggu BPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menahan tersangka kasus korupsi Hambalang. Sebab, BPK telah menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. 

Pengamat hukum tata negara Margarito mengatakan, KPK seharusnya sudah menyeret tersangka korupsi Hambalang ke penjara. Menurutnya, penahanan itu justru akan menjadi semangat bagi BPK untuk menuntaskan audit tersebut. 

“Saya kira KPK sudah harus menahan tersangka, KPK tidak perlu menunggu hasil audit BPK. Justru dengan penahanan itu nanti akan mempercepat hasil audit,” kata Margarito, kepada inilah.com, Jakarta, Rabu (29/5/2013). 

Sebab, kata Margarito, berdasarkan hasil audit yang pertama, BPK telah menemukan kerugian negara dalam korupsi yang menyeret mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

“Hasil audit yang pertama, BPK sudah menemukan kerugian negara (ratusan miliar rupiah), sebenarnya KPK tidak lagi perlu menunggu hasil audit yang kedua untuk menahan para tersangka,” tegas Margarito.

Sumber : http://www.suaranews.com/2013/05/pengamat-hukum-tata-negara-kalau-mau.html
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment