Pengamat Hukum : PPATK Kacaukan Misi Pemberantasan Korupsi

image: inilah
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai telah melebihi kewenangannya terkait pengungkapan aliran dana dalam perkembangan penyidikan kasus suap daging sapi impor yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusup mengatakan, PPATK telah mengacaukan proses hukum yang sedang ditangani KPK.

"PPAT mengungkap itu justru mengacaukan bukti-bukti hukum. Seharusnya yang memiliki kewenangan untuk mengungkap data-data itu KPK," tegas Asep kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Apapun alasannya, PPATK tidak bisa dibenarkan terkait pengungkapan aliran dana korupsi kepada publik. "PPATK hanya memberi informasi kepada aparat hukum," tegasnya.

Menurut Asep, aparat penegak hukum khususnya KPK yang seharusnya mengungkap aliran dana tersebut. Atas dasar itu, maka hal tersebut bisa dijadikan untuk menjatuhkan pihak lain. Sehingga nampak terlihat bahwa PPATK telah dijadikan sebagai alat politik kekuasaan.

"Maka seharusnya PPATK berhati-hati dalam mengungkap itu. Jangan sampai dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu, partai tertentu," tegas Asep lagi.

Sebagaimana ramai diberitakan, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengungkap adanya 45 nama perempuan yang menikmati aliran dana Fathanah, tersangka kasus suap impor daging sapi. Yusuf mengungkap hal itu dalam kuliah umum di Universitas Surabaya (Ubaya), Jawa Timur, Kamis (23/5/2013). Pernyataan tersebut kembali diungkap kepala PPATK dalam beberapa acara di Jakarta. [inilah]
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment