Fraksi Sepakat Lembaga Penentu Halal Haram Di bawah Kemenag


Ketua Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal, Jazuli Juwaini mengatakan, fraksi-fraksi di Panja RUU Jaminan Produk Halal sepakat bahwa lembaga yang menangani masalah halal atau tidak dalam RUU tersebut berada di bawah Kementerian Agama. Demikian disampaikan Jazuli, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

“Pertama, status lembaga ini di bawah Presiden atau di bawah menteri Agama. Kemarin sudah mengerucut, demi efisiensi, meringankan beban negara demi kepentingan masyarakat, maka lembaga ini di bawah Kementerian Agama. Mayoritas fraksi di Panja setuju di bawah Menteri Agama, kecuali 1 fraksi,” katanya.

Ditambahkan, dalam RUU ini juga dibahas bagaimana peran dari Majelis Ulama.

“Tentang peran majelis ulama. Kita ingin peran Majelis Ulama itu kokoh betul, tidak teramputasi, halal haram urusan ulama,” kata dia.

Di samping itu, sifat dari lembaga tersebut masih diperdebatkan, apakah mandatory atau volunteer.

Ketika membahas RUU ini adalah mandatories setelah 5 tahun, banyak yang keberatan, maka kita harus kaji keberatan-keberatan itu, apalagi menyebutkan industri kecil, menengah.

UU ini dibuat bukan untuk mematikan industri rakyat kecil.

“Makanya kita dalami mandatories – volunteer ini. Apakah kita biarkan volunteer tapi ada gulden untuk membangun kesadaran atau kita cari jalan tengah, yakni mandatory itu labelisasinya, volouternya itu sertifikasi nya,” kata politisi PKS itu.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/05/28/34038/fraksi-sepakat-lembaga-penentu-halal-haram-di-bawah-kemenag/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter&utm_campaign=dakwatuna#axzz2UcpQFmjg
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment