Ketua Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal, Jazuli Juwaini
mengatakan, fraksi-fraksi di Panja RUU Jaminan Produk Halal sepakat
bahwa lembaga yang menangani masalah halal atau tidak dalam RUU tersebut
berada di bawah Kementerian Agama. Demikian disampaikan Jazuli, di
Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
“Pertama, status lembaga
ini di bawah Presiden atau di bawah menteri Agama. Kemarin sudah
mengerucut, demi efisiensi, meringankan beban negara demi kepentingan
masyarakat, maka lembaga ini di bawah Kementerian Agama. Mayoritas
fraksi di Panja setuju di bawah Menteri Agama, kecuali 1 fraksi,”
katanya.
Ditambahkan, dalam RUU ini juga dibahas bagaimana peran dari Majelis Ulama.
“Tentang
peran majelis ulama. Kita ingin peran Majelis Ulama itu kokoh betul,
tidak teramputasi, halal haram urusan ulama,” kata dia.
Di samping itu, sifat dari lembaga tersebut masih diperdebatkan, apakah mandatory atau volunteer.
Ketika
membahas RUU ini adalah mandatories setelah 5 tahun, banyak yang
keberatan, maka kita harus kaji keberatan-keberatan itu, apalagi
menyebutkan industri kecil, menengah.
UU ini dibuat bukan untuk mematikan industri rakyat kecil.
“Makanya
kita dalami mandatories – volunteer ini. Apakah kita biarkan volunteer
tapi ada gulden untuk membangun kesadaran atau kita cari jalan tengah,
yakni mandatory itu labelisasinya, volouternya itu sertifikasi nya,”
kata politisi PKS itu.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/05/28/34038/fraksi-sepakat-lembaga-penentu-halal-haram-di-bawah-kemenag/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter&utm_campaign=dakwatuna#axzz2UcpQFmjg
0 comments:
Post a Comment