Yusril : Tersangka Korupsi Belum Tentu Koruptor

 
Yusril Ihza Mahendra

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, belajar pada diktator militer Orde Baru (Orba) yang mengatakan advokat yang membela terdakwa Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah PKI.

Menurutnya, tersangka tindak pidana korupsi belumlah koruptor. Sama dengan orang yang didakwa PKI belum tentu PKI yang terlibat G30S. Sebab, tidak jarang orang yang didakwa korupsi justru dijadikan ATM, alias mesin uang, oleh penegak hukum. "Yang seperti ini yang saya lawan," ucap Yusril lewat rilisnya kepada Sindonews, Rabu (8/5/2013).

Padahal semua tahu kalau tersangka dikenakan tuduhan melanggar pasal yang ancamannya di atas lima tahun harus didampingi Penasehat Hukum (PH), begitu juga ketika didakwa ke pengadilan.

Menurutnya, keberadaan advokat membela terdakwa di pengadilan dimaksudkan, agar sidang berjalan fair. Hukum ditegakkan dengan adil. "Kalau tidak didampingi oleh PH, jaksa bisa berbuat semau-maunya. Hakim hanya mendengar satu pihak. Tidak ada keadilan," ungkapnya.

Yusril mencontohkan saat dirinya beberapa tahun lalu pernah terjerat kasus hukum. "Beberapa tahun lalu, saya dinyatakan tersangka korupsi oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Coba KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selidiki, apa Hendarman orang bersih?," tanyanya.

"Mana ada LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mendesak-desak agar Hendarman diperiksa sesudah dia lengser jadi Jaksa Agung! Mana ada jaksa yang berani selidiki kelakuan Hendarman. Saya ingin ingatkan awam agar hati-hati dengan jualan anti korupsi sekarang ini. Bisa-bisa maling teriak maling," bebernya.

Lebih lanjut pakar hukum tata negara itu menjelaskan, di zaman Orba lawan-lawan politik gampang saja dituduh PKI walaupun bukan. Zaman sekarang lawan-lawan politik mudah saja dituduh korupsi.

"Dulu, kalau orang dituduh PKI, mati kutu! Sekarang dituduh korupsi, mati kutu juga! Rezim zalim dan begundal-begundalnya pandai memainkan sentimen publik untuk pojokkan lawan-lawan politiknya. Dulu tuduh PKI, kini tuduh korupsi," tegasnya.

Menurutnya, untuk membenarkan tuduhannya, uang juga bermain, bayar sana sini, termasuk penggalangan opini besar-besaan untuk sesatkan orang awam. "Atas semua hal di atas, prinsip saya sederhana saja bahwa kalau dizalimi, sendirian pun saya tetap melawan," tandasnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah memvonis Susno Duadji dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Susno divonis terkait dua kasus yakni kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Susno pun sempat ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama sembilan bulan dan sempat bebas sebelum vonis setelah masa penahanannya dinyatakan habis.


http://www.kabarpks.com/2013/05/yusril-tersangka-korupsi-belum-tentu.html
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment