Menurut dia, tindakan
KPK yang sampai saat ini belum tahan tersangka kasus Hambalang,
menunjukkan bahwa penegak hukum pimpinan Abraham Samad Cs ini kurang
memahami undang-undang.
“Memang itu bukan alasan yang tercantum
dalam UU, ini menunjukkan KPK kurang memahami undang-udang,” tegas Budi
kepada inilah.com, Kamis (6/6/2013).
Selain itu, jelas dia, hasil perhitungan kerugian negara BPK bukan alasan KPK untuk menunda penahanan tersangka Hambalang.
Sebelumnya, hal sama dikemukakan pakar hukum Margarito Kamis. Menurut dia, KPK tidak perlu menunggu hasil audit investigasi BPK untuk
menahan tersangka kasus korupsi Hambalang. Sebab, BPK telah menemukan
kerugian negara dalam kasus tersebut.
KPK, lanjut dia,
seharusnya sudah menyeret tersangka korupsi Hambalang ke penjara.
Penahanan tersangka justru akan menjadi semangat bagi BPK untuk
menuntaskan audit tersebut.
“Saya kira KPK sudah harus menahan
tersangka, KPK tidak perlu menunggu hasil audit BPK. Justru dengan
penahanan itu nanti akan mempercepat hasil audit,” kata Margarito kepada
inilah.com belum lama ini.
Sebab, kata Margarito, berdasarkan
hasil audit yang pertama BPK telah menemukan kerugian negara dalam
korupsi yang menyeret mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua
Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Hasil audit yang
pertama, BPK sudah menemukan kerugian negara (ratusan miliar rupiah),
sebenarnya KPK tidak lagi perlu menunggu hasil audit yang kedua untuk
menahan para tersangka,” tegasnya.
0 comments:
Post a Comment