Pengamat Hukum Pidana: "Nyeleneh" KPK Tidak Menahan Tersangka Kasus Hambalang

Pengamat hukum pidana Budi Darmono menegaskan tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menahan para tersangka kasus Hambalang hanya karena kerugian negaranya masih dihitung oleh BPK.

Menurut dia, tindakan KPK yang sampai saat ini belum tahan tersangka kasus Hambalang, menunjukkan bahwa penegak hukum pimpinan Abraham Samad Cs ini kurang memahami undang-undang.

“Memang itu bukan alasan yang tercantum dalam UU, ini menunjukkan KPK kurang memahami undang-udang,” tegas Budi kepada inilah.com, Kamis (6/6/2013).

Selain itu, jelas dia, hasil perhitungan kerugian negara BPK bukan alasan KPK untuk menunda penahanan tersangka Hambalang.

Sebelumnya, hal sama dikemukakan pakar hukum Margarito Kamis. Menurut dia, KPK tidak perlu menunggu hasil audit investigasi BPK untuk menahan tersangka kasus korupsi Hambalang. Sebab, BPK telah menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.

KPK, lanjut dia, seharusnya sudah menyeret tersangka korupsi Hambalang ke penjara. Penahanan tersangka justru akan menjadi semangat bagi BPK untuk menuntaskan audit tersebut.

“Saya kira KPK sudah harus menahan tersangka, KPK tidak perlu menunggu hasil audit BPK. Justru dengan penahanan itu nanti akan mempercepat hasil audit,” kata Margarito kepada inilah.com belum lama ini.

Sebab, kata Margarito, berdasarkan hasil audit yang pertama BPK telah menemukan kerugian negara dalam korupsi yang menyeret mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

“Hasil audit yang pertama, BPK sudah menemukan kerugian negara (ratusan miliar rupiah), sebenarnya KPK tidak lagi perlu menunggu hasil audit yang kedua untuk menahan para tersangka,” tegasnya.



Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment