Jakarta. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membohongi publik terkait
penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sampai saat ini KPK belum
melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang dengan alasan
masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Namun tanggapan
berbeda justru disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo. Hadi mengatakan
bahwa penahanan tersangka kasus korupsi adalah kewenangan KPK dan tidak
perlu menunggu hasil audit.
“Kalau soal
penahanan kita serahkan kepada KPK. Silakan tanya KPK, itu kewenangan
penyidik KPK,” tegas Hadi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Dia menjelaskan,
hasil audit BPK untuk memperjelas kerugian negara kasus korupsi yang
diduga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Hasil audit yang
kedua ini bisa saja tidak jauh beda dengan hasil audit Hambalang yang
pertama. “Bisa sama dan bisa beda, tunggu saja,” tuturnya.
Penegasan BPK
tersebut sekaligus menjawab pimpinan KPK yang sebelumnya menyatakan
pihaknya terhambat hasil audit kerugian negara di BPK untuk segera
menyelesaikan kasus Hambalang.
Entah sampai kapan
KPK akan terus berkelit dan membuat publik bingung dengan sepak terjang
KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. (ms/ind/Dakwatuna/kabarpks)
0 comments:
Post a Comment