Jika KPK Ceroboh, Seluruh Rakyat Indonesia Menaggung Akibatnya! | Oleh : Tengku Bintang


Fakta yang muncul dari Pengadilan Tipikor menghadirkan perspektif baru bagi penegakan hukum di negara kita ini, khusus menyangkut pemberantasan korupsi. Seluruh ahli hukum yang diminta pendapatnya dalam persidangan itu serentak menyatakan bahwa LHI tak dapat dijerat dengan UU Tipikor. Lupakan lobby-lobby atau rekayasa mempengaruhi keputusan pengadilan, karena itu semua perilaku setan yang semakin membenamkan keadilan. Berarti hanya keajaiban yang dapat menahan palu hakim untuk membebaskan LHI dari segala tuntutan hukum.

Palu sudah menggantung, tinggal menunggu waktu: “Tok tok tok!”

Begitu Hakim Ketua mengetukkan palu, sudah sewajarnya KPK segera mengajukan permohonan kepada Pemerintah RI untuk memulihkan nama baik LHI, berikut sejumlah anggaran untuk kompensasi kerugian immateril, suatu ketentuan yang tercantum jelas dalam UU Tipikor. Jika KPK adalah Lembaga Hukum yang patuh hukum dan sadar hukum, tindakan ini adalah suatu keniscayaan, diminta atau tidak. Jumlahnya tidak terbatas, dari satu rupiah sampai seratus trilyun rupiah, karena hak kemanusiaan seseorang tak ada timbangannya. Berapa pun yang diminta, Rakyat Indonesia melalui pemerintahnya wajib melunasinya. Mau tak mau, suka atau tak suka!

Ganti rugi untuk Ahmad Fatonah lain lagi. 45 orang perempuan di sekelilingnya pun tak ketinggalan. Semuanya mendapat bagian, karena semuanya telah ikut terzalimi. 

Dan kemarin ini, ada lagi berita KPK telah mengirimkan surat cekal kepada Darin. Gagal bertemu Darin surat itu dititipkan kepada Pak RT setempat….., wah, begitu rupanya, sembrono sekali. Seseorang yang diisukan sebagai isteri siri LHI, meskipun telah dibantah oleh ibu kandung Darin sendiri, ternyata tak surut membuat KPK menetapkannya sebagai tersangka. (Ingat, cekal hanya diberlakukan kepada tersangka, cekal adalah hukuman, sejajar dengan tahanan kota atau tahanan rumah, semua pengacara dapat mengolah pengertian itu). Karena sangkaan korupsi tak mengenal SP-3, maka tersangka Darin pun harus sampai ke Pengadilan Tipikor. 

Jika LHI saja lepas dari jerat UU Tipikor, apalagi seorang Darin. Tak perlu ahli hukum sekelas professor doktor untuk menyatakan itu. Keberadaan Darin di persidangan hanya akan menjadi bahan tertawaan, membuat Pengadilan Tipikor berbau selangkangan. Mereka yang berpuas-puas mengobrak-abrik selangkangan, tetapi seluruh Rakyat Indonesia ikut membayar ganti ruginya…..

Hukum akan mencari jalannya sendiri, menuju kebenaran. Jika KPK menjalankan UU Tipikor dengan benar, Rakyat Indonesia beroleh untung. Tetapi jika KPK melenceng, Rakyat Indonesia ikut buntung, ikut membayar ganti rugi yang tak terkirta-kira jumlahnya.
Selamat menunggu! (kompasiana)
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment