[Video] Penjelasan Prof. Romli Atmasasmita (Pakar Hukum Pidana) | Saat ILC Membuka Tabir KPK


Jakarta - Semua pihak yang mendukung KPK dalam kasus Luthfi secara membabi buta dengan dalih ratifikasi "Trading in influence", argumentasinya rontok seketika ketika Prof. Romli Atmasasmita (Guru besar hukum Unpad) mulai menjelaskan di ILC tadi malam, 21/5/2013. 

"Jika kalian tidak memahami hukum, jangan ragu utk bertanya kepada yang lebih ahli. Undang undang penjualan kekuasaan belum di undang-undangkan di Indonesia, dan kalaupun ada LHI menjual kekuasaan kepada Mentan, tidak terbukti ada kenaikan Kuota Import dari semenjak 2010-2013. Bahkan MENTAN menolak menaikkan Kuota Import. kalau di tuntut soal Korupsi, dia tidak menerima Uangnya. kalau di tuntut soal TPPU dia tidak terbukti Korupsi. kalau tidak ada bukti korupsi tidak bisa di tuntut pencucian Uang." Itulah kesimpulan penjelasan Prof. Romli Atmasasmita di ILC TVONE malam tadi 21/5/2013 (kabarpks.com)

Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment