Inilah Yang Membedakan TPPU Nazaruddin dan LHI

Belakangan ini simpatisan dan kader PKS sering mengeluhkan adanya perlakuan tidak adil terhadap petinggi partainya dibandingkan dengan partainya Pak Presiden SBY. Saya bingung ini ngapain partai koq komplain terus. Bak gayung bersambut, keluhan tersebut diteruskan melalui kader mereka di media sosial. Katanya, tidak ada media konvensional yang mendukung mereka.

Para penggiat yang katanya anti korupsi kemudian mengatakan kalau mereka asbun. Katanya, M Nazaruddin sudah koq dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana LHI.

Untuk membuktikan siapa yang diperlakukan tidak adil dan siapa yang asbun, saya coba membuat rekonstruksi sederhana terhadap kedua kasus tersebut. Berhubung gelar yang saya miliki ST, sama seperti Johan Budi, saya ga bisa ngomong panjang lebar tentang hukum. Solusinya saya coba membuat bagan terhadap kedua kasus tersebut.

Sebelum masuk ke kasus, terlebih dahulu kita perlu memahami apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan apa hubungannya dengan Tindak Pidana Korupsi. TPPU diatur dalam UU No 8 Tahun 2010.

TPPU mengatur hukuman bagi orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, atau kegiatan lain harta kekayaan yang DIKETAHUI atau DIDUGA hasil tindak pidana.

Nah tindak pidana di sini macem-macem, ada korupsi, narkoba, perdagangan orang, suap, terorisme, dsb. Intinya, TPPU akan menghukum siapapun yang mengalirkan duit hasil kejahatan. Nah, korupsi termasuk tindak pidana dan harta korupsi jika dialirkan masuk TPPU ini. Untuk lebih jelasnya liat bagan :

Diolah dari UU Tipikor (no.20 tahun 2001) dan UU TPPU (no.8 Tahun 2010)



Bagaimana kisah Nazar. Nah, seperti kita ketahui bersama, Nazaruddin terbukti di pengadilan melakukan korupsi Hambalang yang merugikan negara sebesar 2,5 Triliun. Nazar melakukan aksinya melalui PT DGI. Dari duit hasil korupsi tersebut, Nazar mengalihkannya menjadi saham Garuda sebesar Rp 300 Miliar. Karena aksinya tersebut, Nazar juga dikenai TPPU dan aset tersebut disita. Coba simak bagan berikut :

Konstruksi kasus Nazar yang telah selesai diproses hukum


Lalu bagaimana dengan LHI. Cerita awalnya berasal dari keinginan PT Indoguna menambah kuota impor daging sapi. 

PT Indoguna menggunakan jasa makelar bernama Ahmad Fathanah untuk melobi Menteri Pertanian. Ahmad Fathanah diyakini mampu mempengaruhi Menteri melalui LHI, teman satu almamater dan juga ketua partainya menteri pertanian. 

Atas jasa AF, PT Indoguna memberi ganjaran sebesar Rp 1 Miliar. Kata AF duit itu untuk LHI. Akan tetapi, pada kenyataannya LHI belum sempat menerima uang tersebut. Baik LHI maupun AF kemudian ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka. Lebih dari itu mereka berdua dikenakan tuduhan TPPU. Beberapa mobil LHI yang diduga nilai totalnya lebih dari 1 M sudah disita.

Konstruksi kasus LHI. warna terang menunjukkan masih dalam pemeriksaan


Sekarang coba perhatikan bagan Nazar dan bagan LHI. Perhatikan bagaimana hubungan antara tuduhan Tipikor dan TPPU pada kedua kasus tersebut. Ada bedanya?

Dalam Nazar kita bisa mencerna dengan jelas aliran uangnya, sehingga tuduhan TPPU masuk akal. Dari korupsi 2,5 T Nazar kemudian dikenakan TPPU 300 M. Lalu, coba perhatikan bagan aliran dana dalam kasus LHI.

LHI sudah dapet dana belum? Lalu kenapa bisa kena TPPU? Coba dihitung anak-anak, 1 M - 1 M berapa? Terus kalau dikurangi lagi jadi berapa? Minus bu Guru ga ada sisanya. Nah disinilah bedanya.

Nazar jelas sudah dikenakan TPPU tapi apakah kasusnya sudah selesai? Ingat, Nazar korupsi 2,5 T lalu dananya dialihkan ke saham Garuda 300 M. 2,5 T - 300 M sisanya berapa anak-anak? Anak SD juga tau masih ada sisa dana yang belum ketahuan. 
 
Dan kita juga tau bahwa Nazar sempat bagi-bagi uang ke koleganya. Angie memperoleh 12 M, Anas dapat Harier (meski dikembalikan lagi) dan sumbangan di kongres untuk dana pemenangan salahsatu Ketua Demokrat, belum lagi Andi. 
 
Kita tidak tahu, siapa lagi yang dialiri dana oleh Nazar. Dan karena ini semua harta korupsi, seharusnya semua aliran dana ditelusuri sampai ujung. Artinya 12 M yang didapat Angie harus ditelusuri diberikan ke siapa saja, begitu pun juga dengan mereka yang dapat aliran dana. Termasuk jika Ibas terima meski sepeser dari Nazar. Ingat juga bahwa Nazar adalah bendahara Partai yang aliran dananya bisa kemana-mana. Nah, sampai mana kasus ini nampaknya masih belum jelas
Konstruksi kasus hambalang yang telah selesai dan yang masih diperiksa. warna terang di panah TPPU menunjukkan tuduhan belum dikenakan


Dengan melihat bagan maka akan jelas. Siapa yang asbun dan siapa yang diperlakukan tidak adil. Kalau belum jelas juga kita ambil hikmahnya saja: "Jangan andalkan anak bergelar ST dalam lembaga penegakan hukum" :)
 

*Sumber :
Jalu Priambodo | islamedia.web.idl


Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment