Berani KPK Konfrontir Sri Mulyani dan Boediono Dalam Kasus Century?

Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo meminta KPK mengkonfrontir mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.  Mereka dapat dimintai keterangan sebagai mantan ketua dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Agar proses hukum kasus Bank Century tidak berlarut-larut seperti sekarang," kata Bambang dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (25/5/2013).

Bambang kemudian mengungkapkan di forum Rapat Pansus DPR untuk Hak Angket Bank Century, awal Januari 2010, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa dia bertanggung jawab penuh atas keputusan penyelamatan Bank Century berdasarkan data awal nilai bailout dari BI sebesar Rp 632 miliar. Angka Rp 632 miliar ditetapkan BI sebagai acuan menangani Bank Century.
"Pertanyaannya, siapa harus bertanggungjawab atas sisa dana talangan yang jumlahnya lebih dari Rp 6 triliun itu?" tanya politisi Golkar itu.
Menurut Bambang, model pertanggungjawaban seperti ini tentu saja aneh. Keanehan itu sudah menjadi petunjuk yang sangat jelas bahwa bailout Bank Century sarat masalah. Sebab, keputusan dan pertanggungjawaban KSSK mestinya bulat alias satu suara.
"Bukankah KSSK hanya beranggotakan Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, dan Gubernur BI sebagai anggota?" katanya.

Apalagi, ujar Bambang, ketidakberesan dalam menghitung nilai bailout menjadi semakin gamblang ketika publik menyimak penuturan mantan Presiden Jusuf Kalla mengenai pernyataan  Sri Mulyani kepadanya. Kepada Kalla, tutur Bambang,  Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan data yang diberikan BI dalam keputusan bailout Bank Century. Hal ini dituturkan Kalla di forum rapat Pansus Bank Bank Century, 14 Februari 2010.

Kalla merinci, Sri Mulyani menemuinya di kediaman resmi wakil presiden pada 30 September 2009. Dalam pertemuan empat mata itulah Ketua KSSK itu mengaku tertipu dengan pembengkakan nilai penyelamtan Bank Century.
" Awalnya Bank Indonesia merekomendasikan dana talangan Bank Century hanya Rp 632 miliar. Ternyata, nilai bailout membengkak menjadi Rp 6,7 triliun," imbuhnya.
"Ini sudah cukup alasan bagi KPK untuk mengkonfrontir Sri Mulyani dan Boediono," tegasnya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/05/26/kpk-diminta-konfrontir-sri-mulyani-dan-boediono-dalam-kasus-century
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment