Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo meminta KPK mengkonfrontir
mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia
Boediono. Mereka dapat dimintai keterangan sebagai mantan ketua dan
anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Agar proses
hukum kasus Bank Century tidak berlarut-larut seperti sekarang," kata
Bambang dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu
(25/5/2013).
Bambang kemudian mengungkapkan di forum Rapat Pansus
DPR untuk Hak Angket Bank Century, awal Januari 2010, Sri Mulyani sudah
menegaskan bahwa dia bertanggung jawab penuh atas keputusan penyelamatan
Bank Century berdasarkan data awal nilai bailout dari BI sebesar Rp 632
miliar. Angka Rp 632 miliar ditetapkan BI sebagai acuan menangani Bank
Century.
"Pertanyaannya, siapa harus bertanggungjawab atas sisa
dana talangan yang jumlahnya lebih dari Rp 6 triliun itu?" tanya
politisi Golkar itu.
Menurut Bambang, model pertanggungjawaban
seperti ini tentu saja aneh. Keanehan itu sudah menjadi petunjuk yang
sangat jelas bahwa bailout Bank Century sarat masalah. Sebab, keputusan
dan pertanggungjawaban KSSK mestinya bulat alias satu suara.
"Bukankah KSSK hanya beranggotakan Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, dan Gubernur BI sebagai anggota?" katanya.
Apalagi,
ujar Bambang, ketidakberesan dalam menghitung nilai bailout menjadi
semakin gamblang ketika publik menyimak penuturan mantan Presiden Jusuf
Kalla mengenai pernyataan Sri Mulyani kepadanya. Kepada Kalla, tutur
Bambang, Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan data yang diberikan
BI dalam keputusan bailout Bank Century. Hal ini dituturkan Kalla di
forum rapat Pansus Bank Bank Century, 14 Februari 2010.
Kalla
merinci, Sri Mulyani menemuinya di kediaman resmi wakil presiden pada 30
September 2009. Dalam pertemuan empat mata itulah Ketua KSSK itu
mengaku tertipu dengan pembengkakan nilai penyelamtan Bank Century.
"
Awalnya Bank Indonesia merekomendasikan dana talangan Bank Century
hanya Rp 632 miliar. Ternyata, nilai bailout membengkak menjadi Rp 6,7
triliun," imbuhnya.
"Ini sudah cukup alasan bagi KPK untuk mengkonfrontir Sri Mulyani dan Boediono," tegasnya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/05/26/kpk-diminta-konfrontir-sri-mulyani-dan-boediono-dalam-kasus-century
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment