Kader PKS Diberi Sosiali Teknis Pengajuan Bansos dan Hibah


BOROBUDUR–Anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Arif Rohman Imam, kembali sosialisasikan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah khususnya teknis pengajuan bantuan sosial dan hibah melalui anggota legislatif, kemarin(10/4) di Dusun Miriombo Kulon, Desa Giripurno, Kecamatan Borobudur.

Sosialisasi tersebut dilakukan Imam disela diskusi tentang pengajuan dana bantuan kampung dalam acara Temu Kordes DPC PKS Borobudur. Acara ini dihadiri oleh puluhan kordes dan kader. Dikatakan Imam adanya perbedaan cara pengajuan dana bagi komunitas masyarakat melalui anggota dewan.

Dengan adanya UU no 23 tahun 2014, bantuan sosial dan dana hibah yang diakses melalui anggota dewan hanya berlaku untuk komunitas mayarakat yang memiliki badan hukum resmi dari Kementrian Hukum dan HAM.

Imam mengaku pihaknya sebagai anggota dewan sedang berupaya untuk mendorong pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan tersebut. "Saya berharap masyarakat dapat bersabar, karena anggota legislatif sedang mengupayakan agar persyaratan pengajuan bansos dan hibah dapat dipermudah," pungkasnya. [Ra]
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment