Pemindahan Ibukota Kabupaten Magelang, dari Kota Magelang ke Kota Mungkid

Oleh: Aaran Peri


Tahun ini Kota Mungkid merayakan hari jadi ke-32 sejak kelahirannya pada 22 Maret 1984. Tanggal kelahiran ini mengacu pada tanggal diresmikannya Kota Mungkid sebagai ibukota Kabupaten Magelang menggantikan ibukota lama yang berkedudukan di Kota Magelang. Bagaimana proses pemindahan ibukota ini? Berdasar data Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Magelang, berikut ulasannya.

Perlu kita ketahui, Magelang sudah menjadi sebuah kabupaten sejak tahun 1813 pada masa Pemerintah Inggris dibawah Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles. Sejak itu pula ibukota Magelang ditetapkan berada di Kota Magelang. Penetapan serupa juga dilakukan Pemerintah Hindia Belanda yang menggantikan Pemerintah Inggris. Pada 1918 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No 22/1918, yang menyatakan bahwa Kota Magelang ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten.

Kedudukan Kota Magelang sebagai ibukota terus berlanjut ketika Indonesia merdeka. Meskipun pada awal kemerdekaan, karena alasan keamanan kedudukan ibukota sempat beberapa kali berpindah tempat. Beberapa tempat tersebut berturut-turut adalah Dusun Clebung Desa Soronalan Kecamatan Sawangan, Dusun Manggoran Kecamatan Mertoyudan, Desa Bojong Kecamatan Mungkid, Desa Jumbleng Kecamatan Muntilan.

Dan, setelah keadaan aman, Ibukota kembali dipindah ke Kota Magelang. Hal ini seperti tertuang dalam UU No. 22 Tahun 1948 yang menyebutkan bahwa ibu kota Kabupaten Magelang adalah Kota Magelang.

Lima tahun setelah kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 13 Tahun 1950 yang menyatakan bahwa Kota Magelang diberi hak untuk mengatur rumah tangga sendiri. Sejak berlakunya undang-undang tersebut berarti di Kota Magelang ada dua pemerintahan daerah yang berjalan: Pemerintah Kabupaten 
Magelang dan Pemerintah Kota Magelang.

Seiring perkembangan zaman, meningkatnya tuntutan akan pelayanan pemerintah, dan pesatnya pembangunan, muncullah ide untuk memindahkan ibu kota kabupaten. Ide tersebut menguat pada 7 Februari 1979, ketika Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan Arahan nomor OP.140/1979 perihal pemindahan ibukota Kabupaten Dati II Magelang.

Arahan tersebut ditindaklanjuti dengan diadakannya survei untuk menentukan lokasi calon ibukota yang baru. Melalui survei yang terselenggara atas kerjasama Bupati Drh. Soepardi (bupati Magelang waktu itu) dengan Universitas Diponegoro Semarang pada Juli 1979 memunculkan beberapa daerah yang layak sebagai ibukota kabupaten, yaitu Kecamatan Mungkid, Muntilan, Mertoyudan, dan Secang. Survei tersebut dikuatkan oleh survei ulang yang dilaksanakan oleh Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri berdasarkan Surat No: 135/3492/PUOD, tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang.

Hasilnya, dari beberapa daerah yang layak dipilihlah Kecamatan Mertoyudan dan Kecamatan Mungkid dengan pusat kota di Desa Sawitan (kemudian disebut Kota Mungkid) sebagai ibukota Kabupaten Magelang yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah  nomor 21 tahun 1982. Peraturan Pemerintah tertanggal 4 Agustus 1982 ini menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang berkedudukan di Kota Mungkid. Kota Baru yang dibentuk di wilayah Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Mertoyudan yang terdiri Desa Mendut, Desa Sawitan, dan Desa Deyangan (saat ini terdiri dari tujuh kelurahan: Blondo, Deyangan, Ngrajek, Pasuruhan, Rambeanak, Sawitan, dan Mendhut).

Proses pemindahan ibukota diawali dengan pembangunan infrastruktur di lahan seluas 8,08 ha. Pembangunan tersebut meliputi pembangunan Pendopo, Kantor Sekretariat, Gedung DPRD, Gudang, Garasi, Kantor Dinas Otonom, dan Dinas Non Otonom. Juga dibangun sarana air minum, Gedung SMP dan SMA, Lapangan Olahraga (sekarang bernama lapangan Drh. Soepardi), Pelebaran jalan Karet-Sawitan, dan pembangunan Masjid An Noor.

Pembangunan infrastruktur rampung dalam waktu dua tahun. Pada 23 Februari 1984, Komplek Kantor Pemerintahan Kabupaten Magelang diresmikan penggunaannya oleh PJ Bupati Magelang Drs. AL Soelistiya dan Ketua DPRD Faishal Soenarto. Sementara, Kota Mungkid sebagai ibukota Kabupaten Magelang diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah M. Ismail, An. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 22 Maret 1984. Sejak itu, setiap tanggal 22 Maret diperingati sebagai hari jadi Kota Mungkid.

Inilah harapan masyarakat di HUT ke-32 Kota Mungkid tahun 2016 yang berhasil dihimpun reporter PKStv Kabupaten Magelang.


Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 comments: