Pengacara Fathanah: Jangan Karena Fathanah Salah, Lantas Pak Luthfi Juga Salah

Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.

Majelis menyatakan Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Fathanah juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atas putusan itu, Fathanah menyatakan banding.

Kuasa Hukum Fathanah, Ahmad Rozi, berharap vonis kliennya ini tidak berdampak terhadap terdakwa lain pada kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, yakni mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Majelis hakim harus memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta yang ada di sidang masing-masing terdakwa.

“Jangan karena Fathanah salah, lantas Pak Luthfi juga salah. Kita berharap adil,” kata dia.

Sementara itu kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaq, M. Assegaf mengaku terkejut dengan keputusan seberat itu. Padahal, Fathanah di kasus suap impor daging ini merupakan pihak swasta yang diposisikan sebagai penghubung dan mendapat keuntungan dari proses itu.

“Kita sangat terkejut dengan putusan seberat itu,” ujar Assegaf.

(vivanews/sbb/dakwatuna)

Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment