Jabar Gratiskan Sertifikasi Tanah bagi Rakyat Tidak Mampu




Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bakal menggratiskan sertifikasi tanah di wilayah Jawa Barat bagi rakyat tidak mampu. Hal ini sesuai dengan permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Penggratisan biaya juga termasuk pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Insya Allah karena BPN bilang ada di kabupaten dan kota, saya besok lusa siap membuat surat edaran surat perintah dari provinsi ke kabupaten dan kota masing-masing secepatnya," kata pria yang akrab disapa Aher itu saat ditemui di Sentul International Convention Center (SICC), Babakan Madang, Sentul, Bogor, Selasa (8/10/2013).

Aher mengatakan, tidak ada masalah dengan permintaan BPN RI untuk menggratiskan pengurusan sertifikat tanah di wilayah yang dipimpinnya. Menurutnya, sesuai program pemerintah pusat, pemerintah daerah pun akan mengikuti dan melaksanakannya di semua wilayah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa program gratis sertifikasi tanah hanya ditujukan bagi rakyat yang tidak mampu. "Yang digratiskan ukuran tanah (bagi yang) tidak mampu. Yang mampu dikenakan biaya, yang tidak mampu tidak dikenakan biaya," ungkapnya.

Untuk kategori mampu dan tidak mampu, Heryawan menyatakan akan memakai data Badan Pusat Statistik (BPS). Masyarakat tidak mampu yang datang mengurus sertifikat tanah akan langsung digratiskan. "Pokoknya kita lihat data di BPS, siapa yang mampu siapa yang tidak mampu," ujar Aher.

Ditanya biaya pengurusan sertifikat tanah di Jawa Barat saat ini, Aher menyatakan bahwa hal itu tergantung nilai jual obyek pajak (NJOP) dan BPHTB. "Tidak ada kisaran karena kalau pakai kisaran, BPHTB macam-macam kan. Harga tanah NJOP itu kan macam-macam, sulit pakai kisaran," katanya.

Aher juga mengatakan, tidak masalah jika Pemprov Jawa Barat kehilangan pendapatan dari pajak yang akan digratiskan tersebut. "Enggak apa-apa, kan untuk masyarakat kurang mampu," ujarnya.

Mengenai pelaksanaannya, Aher tidak mengetahui apakah akan menggunakan subsidi daerah atau tidak. Namun, ia mengatakan bisa saja menggunakan subsidi daerah jika diperlukan. "Tidak harus pakai subsidi. Jika pakai subsidi, ya pakai. Jika tidak, ya tidak. Jika digratiskan BPHTB itu, ya selesai," ungkapnya.


Sumber : kompas.com
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment