Anggota Tim Pengawas Century DPR dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera Fahri Hamzah mempertanyakan, keberanian Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjawab tantangan Direktur Utama PT Century Mega
Investindo Robert Tantular.
Sebelum menjalani pemeriksaan di
KPK, Jumat (13/9), Robert menantang KPK untuk mengungkap dana bailout
Rp6,7 triliun terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Apa
KPK mau tertantang? Niatnya kan bukan mengungkap. Ini perjalanan sudah
lima tahun. Ada hasil BPK, hasil angket, jurisprudensi Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, dan bahan-bahan lainnya. Terus nunggu apa? Padahal 14
November nanti FPJP ulangtahun ke-5," kata Fahri saat dihubungi, Jumat
(13/9).
Di bawah kepemimpinan Abraham Samad, KPK memang berani
menaikan status kasus Century ke tingkat penyidikan. Namun, Fahri
menilai perkembangan kasus itu masih lamban.
Karena itu, anggota Komisi III DPR ini
mempertanyakan mengenai nasib kasus Century ke depannya. Apalagi DPR
periode sekarang akan segera berakhir masa tugasnya. "Lalu bagaimana
masa depan kasus ini?" kata Fahri.
Ia menyarankan, KPK
berpedoman kepada audit BPK untuk menyelesaikan kasus Century. Selain
bisa dipertanggungjawabkan dan lebih mudah, BPK juga bisa mengetahui
bahwa hasil kerja mereka digunakan.
"Kenapa kalau soal
Hambalang nunggu BPK, kenapa Century enggak? Ini kan jadinya bukan
selera hukum tapi selera dan rekayasa penyidik KPK, dan pimpinannya.
Hukum harus sama," kata Fahri.
Seperti diketahui, dalam kasus
Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka
menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun
2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga,
ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR
(capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR
positif sehingga, CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa
mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
sumber : suaranews.com
0 comments:
Post a Comment