Anggota Komisi IX DPR RI Indra meminta
Kemenakertrans untuk meningkatkan pengawasannya, guna memastikan bahwa
seluruh buruh di dalam negeri mendapatkan hak THR (Tunjangan Hari Raya)
Lebaran 2013 dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakannya, paling
lambat 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
"Saya minta
Menakertrans mengawasi betul pada seluruh perusahaan yang ada, untuk
membayarkan THR pada pekerjanya tepat waktu, atau paling lambat 10 hari
sebelum hari H Lebaran Idul Fitri," ujar Indra di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).
Kata Indra, pemberian THR pada
para pekerja tepat waktu saat ini merupakan sebuah keharusan, guna
meringankan beban hidup yang ditanggung kelompok pekerja, paska kenaikan
harga BBM yang berimbas terhadap naiknya seluruh komoditas pangan
pokok, biaya transportasi, dan kenaikan harga barang-barang lainnya.
"Karena,
sudah seharusnya pemerintah memahami kondisi ini, dan segera
mengeluarkan himbauan pada seluruh perusahaan, untuk membayarkan THR
pada buruhnya tepat waktu," tukas Ketua DPP PKS bidang Advokasi Buruh
dan Nelayan ini.
PKS sendiri akan bekerjasama dengan elemen
Serikat Pekerja yang ada di Tanah Air, untuk menangani
persoalan-persoalan keterlambatan pemberian THR pada buruh di perusahaan
tempat bekerjanya.
"Kita bersama elemen serikat pekerja yang ada
di Tanah Air akan bekerjasama menangani persoalan buruh yang menerima
THR terlambat atau malah tidak dapat. Kita akan berikan advokasi.
Bahkan, saya tengah berencana juga untuk mendirikan posko pengaduan soal
THR buruh ini. Dengan demikian, semestinya memang buruh yang sudah
berhak menerima THR, ya harus diberikan, tidak boleh ditunda-tunda,"
tegasnya.
(Sumber : jurnalparlemen.com)
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment