Jangan Biarkan KPK Terjerumus!

 Oleh : Tengku Bintang


Bukti pengasuhan dan kasih sayang Anda kepada putera kecil Anda di rumah adalah membimbingnya, mencegahnya dari melakukan pekerjaan yang salah. Jika Anda biarkan atau malah memberikan applaus ketika ia melakukan sesuatu yang berbahaya, sama saja Anda sedang mencelakainya. Berarti Anda tidak mencitainya.
Jika Anda mencintai KPK dengan cinta yang sebenarnya, maka kritislah melakukan pengawasan. Sprindik KPK itu seperti letusan senapan, sekali ditembakkan pelurunya tak bisa dihentikan. Tak ada gunanya memberi sokongan moril kepada KPK, karena tanpa disokong pun KPK itu sudah kuat, asalkan berada di jalan yang benar, ia dilindungi UU yang membuatnya layak disebut superbody. Yang diperlukan adalah pengendalian dari abuse of power. Sebab jika KPK salah menerapkan UU Tipikor, maka sama halnya KPK mengkhianati UU, berarti bunuh diri!
Tak kurang banyaknya peringatan agar KPK cermat mengusut sangkaan korupsi LHI. Jangan sembrono, karena kesembronoan akan mendatangkan malapetaka. Pernyataan Abraham Samad bahwa KPK tak akan melepaskan LHI dan akan berjuang menjeratnya dengan UU Tipikor, adalah pernyataan yang kekanak-kanakan. Tindak korupsi itu fakta yang terukur, deliknya tak perlu dicari-cari. Akhirnya sekarang persoalan merembet kemana-mana, membuat masyarakat gaduh. Dan akhirnya KPK tidak fokus mempertanggugjawabkan anak peluru yang telah ditembakkan.
Terbukti dakwaan Jaksa Tipikor melenceng dari persoalan. Sesungguhnya yang mesti dimuat dalam dakwaan jaksa dan wajib dibuktikan adalah materi-materi yang berkaitan dengan tuduhan awal:
Bahwa LHI tertangkap tangan menerima suap Rp. 1 Milyar (bukan 1,3 milyar) dalam rangka penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna. Bahwa LHI adalah penyelenggara negara yang berwewenang mengatur kuota impor daging sapi (berdagang pengaruh tidak diatur dalam UU Tipikor). Bahwa total kuota impor yang diberikan kepada PT Indoguna telah bertambah dari yang semestinya, karena pengaruh suap itu. Bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara. Bahwa penyitaan harta benda milik LHI yang telah dilakukan adalah berkaitan dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh pidana suap itu.

Ternyata materi ini hanya sedikit atau bahkan tak disinggung dalam dakwaan Jaksa Tipikor. Apakah ini kesengajaan atau karena ketidaktahuan? Atau akan ada lagi pembacaan dakwaan berikutnya yang memuat materi ini? Baik, kita menunggu lebih lajut.

Jika KPK tak dapat membuktikan tuduhan di atas, maka secara teoretis dan praktis KPK telah cacat, telah melakukan abuse of power, hal yang diharamkan dalam UU Tipikor. Penting diingat Jaman Jahiliyah sudah lama berlalu. Ini akan menjadi awal kebangkrutan KPK. Tak kurang banyaknya ahli-ahli hukum yang dapat memaksa Komisioner KPK mematuhi hukum. Cepat atau lambat, seluruh komisioner KPK harus mempertanggungjawabkannya
Pemberantasan korupsi stagnan lagi. Patut disesalkan!

http://hukum.kompasiana.com/2013/07/04/jangan-biarkan-kpk-terjerumus-574159.html
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment