Oleh : Tengku Bintang
Bukti pengasuhan dan kasih sayang Anda kepada putera kecil Anda di rumah
adalah membimbingnya, mencegahnya dari melakukan pekerjaan yang salah.
Jika Anda biarkan atau malah memberikan applaus ketika ia melakukan
sesuatu yang berbahaya, sama saja Anda sedang mencelakainya. Berarti
Anda tidak mencitainya.
Jika Anda mencintai KPK dengan cinta yang sebenarnya, maka kritislah
melakukan pengawasan. Sprindik KPK itu seperti letusan senapan, sekali
ditembakkan pelurunya tak bisa dihentikan. Tak ada gunanya memberi
sokongan moril kepada KPK, karena tanpa disokong pun KPK itu sudah kuat,
asalkan berada di jalan yang benar, ia dilindungi UU yang membuatnya
layak disebut superbody. Yang diperlukan adalah pengendalian dari abuse
of power. Sebab jika KPK salah menerapkan UU Tipikor, maka sama halnya
KPK mengkhianati UU, berarti bunuh diri!
Tak kurang banyaknya peringatan agar KPK cermat mengusut sangkaan
korupsi LHI. Jangan sembrono, karena kesembronoan akan mendatangkan
malapetaka. Pernyataan Abraham Samad bahwa KPK tak akan melepaskan LHI
dan akan berjuang menjeratnya dengan UU Tipikor, adalah pernyataan yang
kekanak-kanakan. Tindak korupsi itu fakta yang terukur, deliknya tak
perlu dicari-cari. Akhirnya sekarang persoalan merembet kemana-mana,
membuat masyarakat gaduh. Dan akhirnya KPK tidak fokus
mempertanggugjawabkan anak peluru yang telah ditembakkan.
Terbukti dakwaan Jaksa Tipikor melenceng dari persoalan. Sesungguhnya
yang mesti dimuat dalam dakwaan jaksa dan wajib dibuktikan adalah
materi-materi yang berkaitan dengan tuduhan awal:
Bahwa LHI tertangkap tangan menerima suap Rp. 1 Milyar (bukan
1,3 milyar) dalam rangka penambahan kuota impor daging sapi untuk PT
Indoguna. Bahwa LHI adalah penyelenggara negara yang berwewenang
mengatur kuota impor daging sapi (berdagang pengaruh tidak diatur dalam
UU Tipikor). Bahwa total kuota impor yang diberikan kepada PT Indoguna
telah bertambah dari yang semestinya, karena pengaruh suap itu. Bahwa
telah terjadi kerugian keuangan negara. Bahwa penyitaan harta benda
milik LHI yang telah dilakukan adalah berkaitan dengan nilai kerugian
negara yang diakibatkan oleh pidana suap itu.
Ternyata materi ini hanya sedikit atau bahkan tak disinggung dalam
dakwaan Jaksa Tipikor. Apakah ini kesengajaan atau karena ketidaktahuan?
Atau akan ada lagi pembacaan dakwaan berikutnya yang memuat materi ini?
Baik, kita menunggu lebih lajut.
Jika KPK tak dapat membuktikan tuduhan di atas, maka secara teoretis dan
praktis KPK telah cacat, telah melakukan abuse of power, hal yang
diharamkan dalam UU Tipikor. Penting diingat Jaman Jahiliyah sudah lama
berlalu. Ini akan menjadi awal kebangkrutan KPK. Tak kurang banyaknya
ahli-ahli hukum yang dapat memaksa Komisioner KPK mematuhi hukum. Cepat
atau lambat, seluruh komisioner KPK harus mempertanggungjawabkannya
Pemberantasan korupsi stagnan lagi. Patut disesalkan!
http://hukum.kompasiana.com/2013/07/04/jangan-biarkan-kpk-terjerumus-574159.html
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment