PKS: Rp 2 Triliun untuk Partai, Apa Masuk Akal?

Penulis : Sabrina Asril
 

 Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al-Muzzammil Yusuf,
menilai tuduhan bahwa partainya bermain proyek di tiga kementerian untuk mendapat dana pemenangan pemilu Rp 2 triliun sangat tidak masuk akal. Dana sebesar itu pun diperkirakan sudah cukup berasal dari para kader PKS.

"Masuk akal nggak sih Rp 2 Triliun, dari mana uang itu? Saya kira nggak masuk akal. Jangankan kita, partai yang lebih senior pun nggak mungkin, itu sangat bluffing dan tidak masuk akal," ujar Muzzammil di Kompleks Parlemen, Selasa (25/6/2013).

Menurut Muzzammil, tudingan itu dinilai hanya gertakan yang masih sumir kebenarannya. Namun, Muzzammil menjelaskan partainya tak mau ikut campur akan proses hukum yang kini menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ke meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sementara itu, anggota Majelis Syuro PKS lainnya, Refrizal, pun mengaku tak tahu ada rencana partainya menargetkan Rp 2 triliun di tiga kementerian yang dikomandoi para menteri asal PKS. "Target Rp 2 triliun itu dari mana. Setahu saya, target PKS tiga besar," kata Refrizal.

Anggota Komisi VI DPR ini memaparkan bahwa target Rp 2 triliun itu bukanlah perkara sulit bagi PKS untuk mengumpulkannya. Dengan kader yang mencapai 1 juta, Refrizal mengklaim PKS pasti mampu mengumpulkan Rp 2 triliun dari sumbangan para kadernya.

"Dari kader lebih dari cukup sudah ada Rp 2 triliun," imbuh Refrizal.

Dana pemenangan pemilu

Surat dakwaan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengungkapkan adanya kongkalikong antara dirinya dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dan pengusaha Yudi Setiawan, dalam mengumpulkan dana untuk PKS. Menurut surat dakwaan, Luthfi pernah membahas rencana konsolidasi perolehan dana Rp 2 triliun dalam rangka pemenuhan target PKS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.


"Pada tanggal 12 Juli 2012, di kantin PT CTA, terdakwa dan Ahmad Fathanah melakukan pertemuan bersama Yudi Setiawan untuk membahas rencana konsolidasi perolehan dana sebesar Rp 2 triliun," kata jaksa KPK Rini Triningsih membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013).

Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut, Yudi memaparkan rencana prediksi perolehan dana dari beberapa proyek di tiga kementerian, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pertanian.

Untuk proyek di Kemensos, ditargetkan perolehan Rp 500 miliar. Selanjutnya, Rp 1 triliun untuk proyek Kementan dan Rp 500 miliar untuk proyek di Kemenkominfo. Selain itu, menurut dakwaan, dalam pertemuan tersebut, disepakati pula bahwa Yudi akan bertugas menyiapkan dana untuk mengijon proyek.

Sementara Luthfi, kata jaksa, akan mengawal prosesnya melalui relasi di kalangan partai, kalangan kementerian, dan kalangan DPR RI. "Dan Fathanah bertugas menjadi penghubung dan mengawal proses di lapangan serta mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek tersebut," kata jaksa Rini.

Bukan hanya itu, surat dakwaan juga menyebutkan, dalam kurun waktu awal 2012 hingga September 2012, Luthfi bersama Fathanah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yudi untuk membahas proyek di Kementan. "Baik yang dilelang pada 2012 maupun yang sedang direncanakan," tambah jaksa.

Beberapa proyek di Kementan tersebut, menurut jaksa, di antaranya proyek pengadaan benih jagung hibrida, pengadaan bibit kopi, pengadaan bibit pisang dan kentang, pengadaan laboratorium benih padi, bantuan bio-composer, bantuan pupuk NPK, proyek bantuan sarana light trap, pengadaan handtractor, dan kuota impor daging sapi.

"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut disepakati bahwa proyek di Kementan RI akan diijon terdakwa (Luthfi) dan pelaksanaan pekerjaannya akan diserahkan kepada Yudi dengan komisi sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran, yang mana pengurusan komisi tersebut dipercayakan kepada Fathanah," ungkap jaksa Rini. 


(nasional.kompas.com)
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment