Penulis : Sabrina Asril
Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al-Muzzammil Yusuf,
menilai tuduhan bahwa partainya bermain proyek di tiga kementerian
untuk mendapat dana pemenangan pemilu Rp 2 triliun sangat tidak masuk
akal. Dana sebesar itu pun diperkirakan sudah cukup berasal dari para
kader PKS.
"Masuk akal nggak sih Rp 2 Triliun, dari mana
uang itu? Saya kira nggak masuk akal. Jangankan kita, partai yang lebih
senior pun nggak mungkin, itu sangat bluffing dan tidak masuk akal," ujar Muzzammil di Kompleks Parlemen, Selasa (25/6/2013).
Menurut
Muzzammil, tudingan itu dinilai hanya gertakan yang masih sumir
kebenarannya. Namun, Muzzammil menjelaskan partainya tak mau ikut campur
akan proses hukum yang kini menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan
Ishaaq ke meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta.
Sementara itu, anggota Majelis Syuro PKS lainnya,
Refrizal, pun mengaku tak tahu ada rencana partainya menargetkan Rp 2
triliun di tiga kementerian yang dikomandoi para menteri asal PKS.
"Target Rp 2 triliun itu dari mana. Setahu saya, target PKS tiga besar,"
kata Refrizal.
Anggota Komisi VI DPR ini memaparkan bahwa target
Rp 2 triliun itu bukanlah perkara sulit bagi PKS untuk mengumpulkannya.
Dengan kader yang mencapai 1 juta, Refrizal mengklaim PKS pasti mampu
mengumpulkan Rp 2 triliun dari sumbangan para kadernya.
"Dari kader lebih dari cukup sudah ada Rp 2 triliun," imbuh Refrizal.
Dana pemenangan pemilu
Surat
dakwaan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengungkapkan adanya
kongkalikong antara dirinya dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dan
pengusaha Yudi Setiawan, dalam mengumpulkan dana untuk PKS. Menurut
surat dakwaan, Luthfi pernah membahas rencana konsolidasi perolehan dana
Rp 2 triliun dalam rangka pemenuhan target PKS pada Pemilihan Umum
(Pemilu) 2014.
"Pada tanggal 12 Juli 2012, di kantin PT CTA,
terdakwa dan Ahmad Fathanah melakukan pertemuan bersama Yudi Setiawan
untuk membahas rencana konsolidasi perolehan dana sebesar Rp 2 triliun,"
kata jaksa KPK Rini Triningsih membacakan surat dakwaan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013).
Menurut jaksa,
dalam pertemuan tersebut, Yudi memaparkan rencana prediksi perolehan
dana dari beberapa proyek di tiga kementerian, yakni Kementerian Sosial,
Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pertanian.
Untuk
proyek di Kemensos, ditargetkan perolehan Rp 500 miliar. Selanjutnya,
Rp 1 triliun untuk proyek Kementan dan Rp 500 miliar untuk proyek di
Kemenkominfo. Selain itu, menurut dakwaan, dalam pertemuan tersebut,
disepakati pula bahwa Yudi akan bertugas menyiapkan dana untuk mengijon
proyek.
Sementara Luthfi, kata jaksa, akan mengawal prosesnya
melalui relasi di kalangan partai, kalangan kementerian, dan kalangan
DPR RI. "Dan Fathanah bertugas menjadi penghubung dan mengawal proses di
lapangan serta mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek
tersebut," kata jaksa Rini.
Bukan hanya itu, surat dakwaan juga
menyebutkan, dalam kurun waktu awal 2012 hingga September 2012, Luthfi
bersama Fathanah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yudi untuk
membahas proyek di Kementan. "Baik yang dilelang pada 2012 maupun yang
sedang direncanakan," tambah jaksa.
Beberapa proyek di Kementan
tersebut, menurut jaksa, di antaranya proyek pengadaan benih jagung
hibrida, pengadaan bibit kopi, pengadaan bibit pisang dan kentang,
pengadaan laboratorium benih padi, bantuan bio-composer, bantuan pupuk NPK, proyek bantuan sarana light trap, pengadaan handtractor, dan kuota impor daging sapi.
"Dalam
pertemuan-pertemuan tersebut disepakati bahwa proyek di Kementan RI
akan diijon terdakwa (Luthfi) dan pelaksanaan pekerjaannya akan
diserahkan kepada Yudi dengan komisi sebesar 1 persen dari nilai pagu
anggaran, yang mana pengurusan komisi tersebut dipercayakan kepada
Fathanah," ungkap jaksa Rini.
(nasional.kompas.com)
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment