Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menilai dakwaan jaksa penuntut
umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngawur dan asal-asalan.
"Coba anda bayangkan, kasus dengan tuduhan seberat itu, JPU KPK membuat surat dakwaan ngawur
dan asal-asalan. Ada 27 renvoi (perbaikan) atas surat dakwaan yang
dibuat JPU KPK," kata Zainudin Paru yang dihubungi wartawan di Gedung
KPK, Selasa (25/6).
Sebelumnya, LHI yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengaturan
kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) menjalani
sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (24/6) lalu.
Zainudin menjelaskan seharusnya surat dakwaan untuk terdakwa dalam
pokok perkara yang disidangkan untuk mencari kebenaran materiil. Ia
mempertanyakan bagaimana mungkin dalam surat dakwaan ada kesalahan
sebanyak itu.
Padahal dalam surat dakwaan ini bergantung nasib seorang terdakwa
yang dijerat kasus oleh KPK. Ia pun menegaskan pihaknya akan mengajukan
eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU KPK pada pekan depan.
"Surat dakwaan direnvoi 27 kali dalam persidangan, padahal di sana
bergantung nasib seorang terdakwa. Dakwaan ini dibuat secara emosional,
terburu-buru dan tidak akurat. Insya Allah, pekan depan kami mengajukan
eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan tersebut," tegas Zainudin.
Dalam persidangan Senin (24/6) lalu, JPU KPK mendakwa LHI telah
menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari perusahaan importir daging
sapi, PT Indoguna Utama. Pemberian suap ini untuk mengatur penambahan
kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut.
Selain kasus dugaan suapnya, KPK juga menjerat LHI dengan tindak
pidana pencucian uang (TPPU). Sama halnya dengan orang dekat Luthfi,
Ahmad Fathanah, yang juga menjalani persidangan pembacaan dakwaan dengan
kasus dugaan suap dan TPPU yang menjeratnya.
(republika.co.id)
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment