Pakar Hukum : Secara Hukum Tata Negara, DPR Tidak Boleh Miliki Sikap Permanen atas Kebijakan Presiden


Jakarta - DPR secara konstitusi harus 'bermuka dua' atau 'berkaki dua' dalam merespon kebijakan pemerintah. Wakil rakyat itu tidak boleh bersikap permanen.

Demikian dikatakan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/6).  

"Anggota koalisi, bahkan oposisi sekalipun juga tidak seharusnya memiliki sikap permanen untuk menolak apapun keinginan Presiden. DPR secara hukum tata negara memang tidak boleh memiliki sikap permanen atas kebijakan Presiden dalam menjalankan pemerintahannya,” kata Irman.

Sedangkan Presiden,  ujarnya, juga tidak boleh berpikir bahwa selama 5 tahun kebijakannya semua harus disetujui oleh anggota koalisi yang telah  membuat kontrak politik. Begitu pula sebaliknya, bahwa dalam 5 tahun segala kebijakan presiden harus tidak disetujui terus karena berpikir bukan bagian dari kontrak politik koalisi.

Relasi DPR dan Presiden adalah relasi dinamis dalam kerangka checks and balance, oleh karenanya 'muka dua atau kaki dua', sesungguhnya lebih konstitusional dari 'muka satu'. Karena kalau justru muka satu, maka logika DPR sebagai perwakilan rakyat tidak akan berada dalam domain representasi objektif rakyat,” tegasnya. [zul/rmol/kabarpks]


Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment