Hidayat: Partai Menarik Menteri Itu Inkonstitusional

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan lagi perlunya semua pihak memahami bahwa dasar bernegara adalah UUD dan dasar berkoalisi adalah Code of Conduct. Desakan untuk menarik menteri dari kabinet, dinilai PKS sebagai paksaan bagi partai untuk bertindak inkonstitusional.

Sebagaimana disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR, Hidayat Nur Wahid, PKS tak akan menarik menterinya, namun mempersilakan SBY menggunakan hak prerogatifnya.

"Kalau partai (PKS) disuruh-suruh menarik menteri itu inkonstitusional. Bukan PKS nggak mau menarik menteri, tapi beri kami Undang-undang Dasar dan code of coduct baru yang bolehkan kami menarik menteri," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).

Sebagaimana diberitakan, partai-partai anggota koalisi mendesak PKS menarik menteri-menterinya karena tidak sepaham dalam soal rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.

Menurut Hidayat, PKS menyadari bahwa landasan bernegara adalah UUD dan landasan berkoalisi adalah code of conduct. Keduanya mengatur bahwa mengangkat dan mengganti menteri adalah hak prerogatif presiden.

"Bernegara basisnya konstitusi dan berkoalisi basisnya code of conduct, dua-duanya memberikan aturan sangat jelas bahwa menarik dan mengangkat menteri adalah hak presiden bukan partai," tuturnya.

Karena itu, Hidayat menyarankan agar semua pihak melaksanakan konstitusi dan Code of Conduct tersebut.

"Kami pecayakan kepada Pak SBY bisa menggunakan hak prerogatifnya bisa mengangkat, mengurangi, monggo saja kami tak akan intervensi dan provokasi. Kami hanya ingatkan itu diatur UU dan code of conduct," tandasnya.

*) http://www.berita99.com/berita/8241/hidayat-partai-menarik-menteri-itu-inkonstitusional
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment