Barang Milik Negara Wajib dan Harus Dikembalikan


Sebanyak 24 mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1999 dari unsur partai politik hingga kini belum mengembalikan mobil dinas.

Mobil inventaris (dinas) ini jenis Toyota Kijang Kapsul LGX buatan tahun 1998 dan 1999. Pihak KPU sudah mengirimkan surat berkali-kali kepada 24 anggota anggota KPU tersebut, namun tidak mendapatkan respons.

Masalah ini sebenarnya sudah pernah dibicarakan oleh Komisioner KPU tahun 2009 dan eks anggota KPU 1999. Namun, dari hasil pertemuan itu hanya sebagian saja yang mengembalikan.

Mereka (mantan anggota KPU) beranggapan bahwa mobil itu sebagai jasa atau hadiah, karena sudah setahun menjabat sebagai anggota KPU.

Menarik mobil yang sudah 13 tahun ada di tangan mantan anggota KPU itu memang tidak mudah. Selain sudah terlalu lama, mereka menganggap mobil tersebut tidak akan ditarik.
Padahal ada aturan bahwa mobil-mobil tersebut harus dikembalikan ke negara. Namun kita bersyukur, ke 24 mantan anggota KPU tersebut berjanji akan mengembalikan mobil dinas itu ke KPU.

Kita berharap para mantan anggota KPU bisa menepati janjinya untuk mengembalikan mobil-mobil itu. Walaupun kondisi mobil itu sudah dalam keadaan rusak, harus tetap dikembalikan. Begitu juga bila mobil tersebut sudah berpindah tangan (dijual), maka mereka tetap harus menggantinya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU No. 5 Tahun 2012.

Pengembalian mobil yang termasuk aset negara wajib dilakukan, karena setiap milik negara harus dibukukan oleh masing-masing lembaga dan nantinya harus dipertanggung jawabkan.

Jadi apapun namanya yang milik negara maka wajib dikembalikan ke negara. Jika kep24 mantan anggota KPU tidak segera mengembalikan aset negara tersebut, mereka bisa dipidanakan karena terbukti telah menguasai barang milik negara.

Fathya MP (web.inilah.com)
Warung Buncit XI/145
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment