Sebanyak 24 mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1999
dari unsur partai politik hingga kini belum mengembalikan mobil dinas.
Mobil
inventaris (dinas) ini jenis Toyota Kijang Kapsul LGX buatan tahun 1998
dan 1999. Pihak KPU sudah mengirimkan surat berkali-kali kepada 24
anggota anggota KPU tersebut, namun tidak mendapatkan respons.
Masalah
ini sebenarnya sudah pernah dibicarakan oleh Komisioner KPU tahun 2009
dan eks anggota KPU 1999. Namun, dari hasil pertemuan itu hanya sebagian
saja yang mengembalikan.
Mereka (mantan anggota KPU) beranggapan
bahwa mobil itu sebagai jasa atau hadiah, karena sudah setahun menjabat
sebagai anggota KPU.
Menarik mobil yang sudah 13 tahun ada di
tangan mantan anggota KPU itu memang tidak mudah. Selain sudah terlalu
lama, mereka menganggap mobil tersebut tidak akan ditarik.
Padahal
ada aturan bahwa mobil-mobil tersebut harus dikembalikan ke negara.
Namun kita bersyukur, ke 24 mantan anggota KPU tersebut berjanji akan
mengembalikan mobil dinas itu ke KPU.
Kita berharap para mantan
anggota KPU bisa menepati janjinya untuk mengembalikan mobil-mobil itu.
Walaupun kondisi mobil itu sudah dalam keadaan rusak, harus tetap
dikembalikan. Begitu juga bila mobil tersebut sudah berpindah tangan
(dijual), maka mereka tetap harus menggantinya sesuai dengan mekanisme
yang diatur dalam PKPU No. 5 Tahun 2012.
Pengembalian mobil yang
termasuk aset negara wajib dilakukan, karena setiap milik negara harus
dibukukan oleh masing-masing lembaga dan nantinya harus dipertanggung
jawabkan.
Jadi apapun namanya yang milik negara maka wajib
dikembalikan ke negara. Jika kep24 mantan anggota KPU tidak segera
mengembalikan aset negara tersebut, mereka bisa dipidanakan karena
terbukti telah menguasai barang milik negara.
Fathya MP (web.inilah.com)
Warung Buncit XI/145
0 comments:
Post a Comment