Ahmad Yani : Salahi Aturan, PKS Bisa Tuntut KPK

Foto: okezone.com
JAKARTA- Kisruh penyitaan mobil yang diduga milik Luthfi hasan ishaaq di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), belum juga mereda. Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, menyarankan agar masalah penyitaan itu diserahkan pada aturan hukum yang ada.

"Itu sudah diatur dalam hukum acara. Kita setuju pemberantasan korupsi, tapi harus ada kaedah hukum, tidak menyalahi aturan," kata dia kepada Okezone, Sabtu (11/5/2013), malam.

Masalah penyitaan sudah ada koridornya. Kata dia, walapun KPK bisa menyita tanpa ada izin dari pengadilan, tapi prosedur harus tetap dipenuhi sesuai KUHAP. Jika tidak, PKS bisa menuntut KPK.

"Siapapun petugasnya harus menunjukkan idenitas, menujukkan surat tugas perintah penyitaan. KPK tidak boleh semaunya. Saya tidak tahu persis apa yang terjadi pada PKS. Tapi kalau tidak memenuhi prosedur, PKS bisa menuntut KPK," ungkapnya.

Jika memang prosedur sudah dilalui KPK, maka PKS tentu harus merelakan barang yang ingin disita. Jika memang barang tersebut ternyata di kemudian hari bukan milik Luthfi, tentu ada mekanisme pengembaliannya.

"Kalau bukan milik Luthfi, mekanismenya harus mekanisme hukum bukan mekanisme jalanan," terangnya.

Sebenarnya, menurut Yani, masalah itu sederhana jika memang KPK berbesar hati meminta maaf bahwa proses penyitaan mobil Luthfi ada kesalahan. "KPK jelaskan saja kalau ada masalah administrasi, sederhana itu," pungkasnya

Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment