Politisi PPP : PPATK Melakukan Pelanggaran Berat

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pelanggaran pidana berat terkait pengungkapan adanya aliran dana kasus sapi impor tersangka Ahmad Fathanah kepada 45 perempuan.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan aliran dana korupsi kepada publik merupakan tindakan pelanggaran hukum dan diancam pidana lima tahun.
“PPATK itu tidak boleh, itu jelas diatur di undang-undang, itu pelanggaran pidana berat, pidananya limat tahun,” tegas Yani, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Yani mengemukakan, PPATK telah menyalahi aturan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga negara. Sebab, PPATK hanya memiliki kewenangan untuk memberikan informasi aliran dana korupsi kepada aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangankan PPATK, penyidik sendiri pun tidak boleh,” tegas politikus PPP itu.

PATK, misalnya, mengungkap adanya aliran dana kasus sapi impor tersangka Ahmad Fathanah kepada 45 perempuan. Namun, PPAT tidak pernah mengungkap dan menelusuri aliran dana kasus Hambalang dan Century karena berkaitan dengan pihak penguasa.

Sementara itu, KPK beralasan terhambatnya penanganan kasus Hambalang karena masih menunggu penghitungan kerugian negaranya di Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan penanganan kasus Century tengah berlangsung tetapi jalan di tempat dan tidak mau menyentuh mantan Gubernur BI Boediono yang diduga terlibat.

Sumber : http://www.suaranews.com/2013/05/politisi-ppp-ppatk-melakukan.html
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment