Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pelanggaran pidana berat
terkait pengungkapan adanya aliran dana kasus sapi impor tersangka Ahmad
Fathanah kepada 45 perempuan.
Anggota Komisi III DPR Ahmad
Yani mengatakan, pengungkapan aliran dana korupsi kepada publik
merupakan tindakan pelanggaran hukum dan diancam pidana lima tahun.
“PPATK
itu tidak boleh, itu jelas diatur di undang-undang, itu pelanggaran
pidana berat, pidananya limat tahun,” tegas Yani, di Gedung DPR,
Jakarta, Senin (27/5/2013).
Yani mengemukakan, PPATK telah menyalahi aturan tugas pokok dan
fungsinya sebagai lembaga negara. Sebab, PPATK hanya memiliki kewenangan
untuk memberikan informasi aliran dana korupsi kepada aparat penegak
hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangankan PPATK, penyidik sendiri pun tidak boleh,” tegas politikus PPP itu.
PATK,
misalnya, mengungkap adanya aliran dana kasus sapi impor tersangka
Ahmad Fathanah kepada 45 perempuan. Namun, PPAT tidak pernah mengungkap
dan menelusuri aliran dana kasus Hambalang dan Century karena berkaitan
dengan pihak penguasa.
Sementara itu, KPK beralasan
terhambatnya penanganan kasus Hambalang karena masih menunggu
penghitungan kerugian negaranya di Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan
penanganan kasus Century tengah berlangsung tetapi jalan di tempat dan
tidak mau menyentuh mantan Gubernur BI Boediono yang diduga terlibat.
Sumber : http://www.suaranews.com/2013/05/politisi-ppp-ppatk-melakukan.html
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment