Pengacara: Tanggal 30 Mei Berkas Tak Rampung, LHI Bebas Demi Hukum

Masa penahanan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), akan habis pada Kamis (30/05). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelesaikan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang dalam pekan ini juga. Jika tidak rampung, LHI bisa bebas demi hukum.

“Penyidik harus segera rampungkan berkas LHI. Dalam pemeriksaan lalu, KPK bilang pada 25-26 Mei ini, ada pelimpahan ke penuntutan. Artinya, bisa jadi hari ini, ada pelimpahan berkas itu. Jika tidak selesai, LHI bisa bebas demi hukum, karena masa penahanannya akan berakhir 30 Mei nanti,” kata anggota tim advokasi PKS, Zainuddin Paru kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/05).

Sedangkan terkait dengan Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin yang kembali diperiksa KPK, Zainuddin membenarkan bahwa yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka LHI. Namun, hanya untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka LHI pula.

“Pekan lalu, Ustadz Hilmi sudah tanda tangan sebagai saksi untuk BAP (berita acara pemeriksaan-red) untuk kasus TPK (tindak pidana korupsi-red) tersangka LHI. Sekarang, kemungkinan besar untuk melengkapi berkas penyidikan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang-red),” ungkap Zainuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput Luthfi Hasan Ishaaq langsung dari Kantor DPP PKS, pada Rabu (30/01) malam lalu. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan Ahmad Fathanah dan Maharani Suciyono, mahasiswi Universitas Moestopo di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/01) malam.

Dari tempat lain, KPK menyusul menangkap kembali dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Dua petinggi perusahaan yang bergerak di bidang impor daging sapi ini, diduga sebagai pihak yang memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Selanjutnya, mereka langsung diperiksa secara intensif.

Satu hari kemudian, KPK langsung menetapkannya Fathanah, Juard dan Arya sebagai tersangka. Sedangkan Maharani dilepas tim penyidik. Kemudian,  setelah memeriksa Luthfi, satu hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan selanjutnya, Fathanah dan Luthfi dijerat pula dengan UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Sementatra itu Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita menanggapi penjeratan TPPU kepada LHI dengan mengatakan bahwa KPK terlalu dini/terburu buru dan ceroboh dengan melakukan penahanan LHI.

"Terlalu paginya begini, kita lihat Tipikor itu sasaranya yang utama adalah penyelenggara Negara, bisa orang maupun korporasi. Kita lihat dari lahirnya, jauh sebeluma ada UU tipikor ada UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, disitulah sasaran tindak tipikor kalau kita ingin membersihan Negara ini. Maka dari itu, penyelenggara Negara baik dari presiden sampai turun sampai level bawah, tidak ada swasta. Kecuali kalau swasta berkolaborasi dengan pejabat Negara, itu jelas." Papar Romli.

"Jadi pertama siapa orang itu, walaupun dia banyak uang namun dia swasta, tidak ada tindak pidana lain selain selain memang dia berbisnis itu juga belum tentu.' tambah Prof. Romli dalam keterangannya ketika diwawancara oleh Berita Satu seperti dilansir oleh kabarPKS.com Sabtu, 25 Mei 2013.[kabarpks]
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment