Pakar Hukum : Tersangka Hambalang Harus Dijerat UU Pencucian Uang

YENTI GARNASIH
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, dengan UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Sebab, sudah jelas M. Nazaruddin mengalirkan dana kepada sejumlah pihak.
“KPK harus berlakukan pasal yang sama (seperti kasus dugaan suap yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah). Logikanya, kasus Hambalang sudah lama. Nazarudin itu sebagai pihak yang aktif, berarti perlu juga diketahui pihak yang pasif menerima aliran dana itu,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/05).
Menurut Yenti, KPK dapat dengan mudah membuktikan bahwa tersangka Hambalang itu, dapat juga dijerat dengan kasus dugaan pencucian uang. Sebab, nilai kerugian negara yang cukup besar ini, tidak mungkin hanya di tangan Nazaruddin. Apalagi dalam persidangan perkaranya, terungkap dia mengalirkan sejumlah dana ke beberapa pihak.
“Saya yakin sejumlah pihak menerima aliran dana Nazaruddin, dapat ditelusuri. KPK harus berani bersikap tegas menuntaskan kasus Hambalang, seperti yang dilakukan terhadap kasus impor daging sapi dan alat simulator SIM Polri. Jangan sampai publik beranggapan KPK tebang pilih. Saya rasa, tinggal tunggu waktu saja KPK membuktikan keberaniannya itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum, dan  Teuku Bagus Mohamad Noor. Mereka hanya dijerat dengan UU Antikorupsi, sama sekali tidak menggunakan UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Berdasarkan hasil audit investigatif tahap I BPK yang diserahkan kepada DPR RI, nilai kerugian negara dari proyek Hambalang mencapai Rp243,6 miliar. Namun, BPK belum juga menyerahkan laporan audit investigasi tahap II kepada DPR hingga kini.(bm) (Suaranews)
Share on Google Plus

About PKS Kabupaten Magelang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment