Oleh : Eidi Krina Jason Sembiring
Agar tidak memunculkan berbagai persepsi negatif, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) diminta bersikap adil dalam kasus dugaan suap impor daging
yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Agar
masyarakat juga mendapat pembelajaran dari kasus hukum ini.
"Menurut
saya begini, KPK wajib menjelaskan kepada publik tindak pidana apa saja
yang dilakukan oleh Fathanah dan LHI. Kejahatannya apa saja dan kapan
itu dilakukan. Ini prinsip hukumnya begitu kalau bicara Pasal 2 Ayat 1
seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," ujar Pengamat
hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir kepada
Sindonews, Selasa (21/5/2013).
Tindakan
penyitaan harta Luthfi yang dilakukan KPK menjadi tidak kuat dasar
hukumnya, lanjut dia, karena suap impor daging sapi yang akan diberikan
Ahmad Fathanah ke Luthfi belum terjadi.
"Ini kan kejahatan
pertama yang tertangkap adalah ada upaya suap Rp1 miliar kepada LHI.
Kalau mau menyuap, berarti uang suapnya belum sampai ke LHI dong dari
Fathanah. Kalau belum sampai, kenapa harta kekayaan LHI harus disita
KPK? itu menjadi tidak logis," jelasnya.
Ia melanjutkan,
sekalipun KPK sudah memiliki data atau fakta hukum baru bahwa harta
Luthfi adalah hasil kejahatan yang dilakukan sebelum kasus dugaan suap
impor daging, KPK wajib menjelaskan ke publik.
"Kasih tahu publik
bahwa ini pernah terjadi kejahatan A,B,C. Ini lho dugaan pasalnya, ini
dugaan perbuatannya tanggal sekian-sekian. Orang bisa paham akhirnya.
Agar tidak muncul macam-macam penafsiran kepada KPK. Bisa jadi KPK
bermain-main, orangnya jadi berpikir seperti itu kan selama ini,"
tandasnya.
Ketika KPK menangkap LHI dalam kasus dugaan impor
daging sapi dan diumumkan ke publik, ia mempertanyakan, kenapa kejahatan
berikutnya tidak diumumkan berkaitan dengan penyitaan harta kekayaan
LHI. Jika cara seperti itu yang dipakai KPK, ia menilai bukanlah
tindakan fair dalam penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena
uang hasil tindak pidananya belum bisa dibuktikan, tapi hartanya
ditarik atau disita semuanya. Ini kan enggak benar. Tidak ada alasan,
tiba-tiba KPK ngomong terserah pembuktiannya nanti di pengadilan. Itu
juga enggak benar," tegasnya.
Ia menambahkan, proses penyitaan
harta Luthfi adalah tindakan hukum yang harus memiliki dasar hukum.
Dasar hukumnya apa? Barang boleh disita apabila dipakai untuk alat
kejahatan atau hasil kejahatan.
"Ini harus ada dulu.
Kejahatannya yang mana, hasilnya seperti apa. Ini harus dijelaskan KPK,
supaya KPK ini tidak dituduh bermain dalam konteks ini. Bermain artinya
ada motif terselubung atau persepsi macam-macam. Itu bisa membuat proes
penegakan hukum menjadi rusak," pungkasnya.
Sumber : nasional.sindonews.com
0 comments:
Post a Comment