KPK & PPATK mesti bertanggungjawab atas beredarnya dokumen-2 rahasia terkait data penyelidikan kasus hukum dan transaksi keuangan.
Beredarnya dokumen-2 rahasia ke publik melanggar UU yang
bisa kena sanksi pidana. Contoh aktual data transaksi keuangan 45 wanita
Jika lembaga semacam KPK & PPATK bergaya akrobatik pasti
ada saat tuk kepleset. Skrg saling lempar-batu soal beredarnya dokumen.
Cerita di kalangan wartawan ada oknum di lembaga ini yg
rajin feeding informasi penyelidikan ke media tertentu. Padahal rahasia.
Dan sepertinya ada yg dorong lembaga ini jalankan dual-track
process: trial by the court and trial by the press.
Cerita seorang saksi yg diperiksa, BAP saja isinya sampai ke
wartawan2 yg sudah nunggu di luar gedung.
Penegakan hukum tdk boleh dilakukan dgn cara-2 yg malah
melanggar aturan hukum. Apalagi yang mereka susun sendiri.
Jika praktek ini terus dibiarkan berlanjut maka inilah
otoritarianisme baru, diperkuat oleh rekayasa opini media dan publik.
Malpraktek semacam ini bisa menimpa siapa saja dan bisa
dilakukan untuk kepentingan/tujuan apa saja. Anarkisme hukum.
Mari kita tunggu "kepleset" apalagi yang akan
mereka pertontonkan?
0 comments:
Post a Comment